OJK beri kemudahan kredit perbankan di Manado dan Karo

Kamis, 23 Januari 2014 - 10:03 WIB
OJK beri kemudahan kredit...
OJK beri kemudahan kredit perbankan di Manado dan Karo
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

Keputusan Dewan Komisioner OJK ini diterbitkan kemarin, Rabu (22/1/2014). Dalam keputusannya, Dewan Komisioner OJK memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung, Kabupaten Karo dan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad mengatakan, OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di kota Manado akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana.

“Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut,” kata Muliaman dalam rilisnya, Kamis (23/1/2014).

Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan dalam memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek di lokasi distressed area.

Menurut Muliaman, daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Payung, Nawantran, Simpang Ampat dan Tiganderket.

Dia menuturkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Perlakukan khusu itu, meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana, serta pemberlakuan untuk bank syariah.

“Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK),” tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)