Jumlah iuran Tabungan Perumahan PNS Rp5,58 T

Senin, 27 Januari 2014 - 15:50 WIB
Jumlah iuran Tabungan...
Jumlah iuran Tabungan Perumahan PNS Rp5,58 T
A A A
Sindonews.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) mencatat sampai saat ini, jumlah iuran Tabungan Perumahan (Taperum) PNS yang dihimpun dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp5,582 triliun.

Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai 1993-Desember 2013 sebesar Rp3,094 triliun. Bapertarum PNS baru meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Taperum bagi para abdi negara.

Adanya fasilitas tersebut akan mempermudah para PNS untuk mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online, baik melalui website maupun handphone.

"Sistem akun individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online, baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone, sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan," kata Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan dalam rilisnya di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar menyambut baik fasilitas akun individu ini. Dengan demikian, program-program Bapertarum PNS, seperti saldo Taperum dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.

"Bapertarum PNS tahun ini memiliki program yang sangat baik, yakni akun individu Taperum PNS. Jadi, para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa jumlah saldo Taperum yang mereka miliki," ujar dia.

Lebih lanjut Rildo menjelaskan, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum untuk uang muka rumah yang ingin dibeli.

Rildo menceritakan, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka rumah. Pasalnya, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp10.000 (golongan IV).

Dia mengatakan, setelah bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp2,4 juta, sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa menyubsidi PNS golongan rendah.

“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” terang dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji PNS Dipotong 3%...
Gaji PNS Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Tahun Depan, Selanjutnya BUMN dan Swasta
Asikk! Hari Ini Dana...
Asikk! Hari Ini Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair
Mau Cairkan Dana Taperum?...
Mau Cairkan Dana Taperum? Siapkan Dulu Persyaratannya
BP Tapera Kembali Cairkan...
BP Tapera Kembali Cairkan Dana Taperum ke Pensiunan PNS
Ekonom Khawatir Iuran...
Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Tersembunyi
Dana Taperum Pensiunan...
Dana Taperum Pensiunan PNS Tahap Kedua Sudah Cair, Totalnya Rp72 Miliar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
6 menit yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
22 menit yang lalu
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
48 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
1 jam yang lalu
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
1 jam yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved