Jumlah iuran Tabungan Perumahan PNS Rp5,58 T

Senin, 27 Januari 2014 - 15:50 WIB
Jumlah iuran Tabungan Perumahan PNS Rp5,58 T
Jumlah iuran Tabungan Perumahan PNS Rp5,58 T
A A A
Sindonews.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) mencatat sampai saat ini, jumlah iuran Tabungan Perumahan (Taperum) PNS yang dihimpun dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp5,582 triliun.

Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai 1993-Desember 2013 sebesar Rp3,094 triliun. Bapertarum PNS baru meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Taperum bagi para abdi negara.

Adanya fasilitas tersebut akan mempermudah para PNS untuk mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online, baik melalui website maupun handphone.

"Sistem akun individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online, baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone, sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan," kata Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan dalam rilisnya di Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar menyambut baik fasilitas akun individu ini. Dengan demikian, program-program Bapertarum PNS, seperti saldo Taperum dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.

"Bapertarum PNS tahun ini memiliki program yang sangat baik, yakni akun individu Taperum PNS. Jadi, para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa jumlah saldo Taperum yang mereka miliki," ujar dia.

Lebih lanjut Rildo menjelaskan, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum untuk uang muka rumah yang ingin dibeli.

Rildo menceritakan, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka rumah. Pasalnya, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp10.000 (golongan IV).

Dia mengatakan, setelah bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp2,4 juta, sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa menyubsidi PNS golongan rendah.

“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” terang dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)