Jero Wacik klaim Freeport sudah melunak

Kamis, 30 Januari 2014 - 18:07 WIB
Jero Wacik klaim Freeport...
Jero Wacik klaim Freeport sudah melunak
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Freeport–McMoran Copper&Gold Inc telah menyadari diberlakukannya kebijakan aturan teknis operasional Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 baik terkait hilirisasi maupun bea keluar progresif ekspor mineral.

“Freeport bertemu saya mereka mengerti dasar befikir kita. Dia harus melakukan pembuatan smelter (pengolahan dan pemurnian) di Indonesia,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menerima kunjungan CEO Freeport–McMoran Richard Adkerson, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya Freeport keberatan dengan kebijakan bea keluar progresif untuk komoditas mineral karena dinilai memberatkan perusahaan. Namun, lanjut Jero, spirit UU Minerba harus tetap dijalankan dengan tidak boleh mengekspor mineral mentah tanpa diolah terlebih dahulu.

“Sudah cukup puluhan tahun ekspor mineral mentah tanah air karena timbal balik kita dapatnya sedikit karena harganya murah,” tegas Jero.

Dia menegaskan, kebijakan hilirisasi dan bea keluar progresif sebaga bagian dari penerapan ekspor mineral yang tidak akan membebani pengusaha pertambangan, baik perusahaan tambang besar maupun kecil. “Jika mereka mau bangun smelter, akhir tahun sudah normal kembali,” kata dia.

Lebih lanjut Jero memastikan, penerapan bea keluar tidak akan merugikan industri tambang. Lantaran produk mineral yang diekspor merupakan produk mineral yang sudah diolah dengan nilai jual jauh lebih tinggi. “Harus ada nilai tambah karena setelah diolah harganya 50 kali lipat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Dagang dan Industri Natsir Mansyur mengatakan, pemegang Ijin Usaha Pertambangan pada umumnya masih keberatan. Mengingat investasi di sektor hilir sangat memberatkan karena invetasinya cukup besar.

“Bea keluar masih terlalu tinggi dapat mengakibatkan banyak masalah seperti bisnis mineral tutup, kredit macet munculnya PHK hingga mandegnya ekonomi daerah,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan ini sangatlah berat dirasakan industri tambang. Di sisi pengembalian modal juga sangatlah lama yakni sekitar 10 tahun. “Jadi butuh kepatian hukum. Ini berat bagi pegang IUP berbeda dengan indutri tambang besar yang untungnya juga besar,” kata dia.

Selain itu, risiko bisnis mineral juga sangat besar karena tidak ada jaminan terhadap bisnis galian karena perlu pertimbangan dalam menentukan kadar konsntrat tembaga yang diperbolehkan untuk ekspor. Terutama saat kadar konsntrat rendah seperti tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Mineral yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral memberlakukan bea keluar ekspor progresif sebesar 20-60 persen mulai tahun ini hingga 2016. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kebijakan larangan ekspor mineral.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
3 menit yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
42 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
1 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved