Dahlan tunggu izin Kemenkeu jual anak usaha Merpati

Selasa, 11 Februari 2014 - 18:54 WIB
Dahlan tunggu izin Kemenkeu...
Dahlan tunggu izin Kemenkeu jual anak usaha Merpati
A A A
Sindonews.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk membeli anak usaha PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan, belum lama ini pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan M Chatib Basri, membahas rencana PPA untuk bisa membeli anak usaha Merpati.

Kementerian BUMN dan Kemenkeu nantinya juga akan membahas lebih detail terkait rencana alokasi anggaran untuk pembelian anak usaha itu.

"Kebetulan ada rapat, saya jelaskan perlunya izin Kemenkeu agar PPA menganggarkan untuk bisa membeli anak perusahaan Merpati, uangnya untuk membayar gaji karyawan," kata Dahlan kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Dia menjelaskan, dengan adanya pertemuan tersebut, Kemenkeu bisa mencairkan dana restrukturisasi dan revitalisasi kepada PPA untuk membeli saham dua unit usaha Merpati. Nantinya Merpati bisa mempunyai modal, sehingga dapat membuat anak usaha baru hasil kerja sama operasi (KSO) dengan swasta.

Alokasi dana segar yang diperoleh Merpati digunakan untuk membayar gaji karyawan dan modal ke anak usaha baru, yakni Merpati Aviation Service. Meski demikian, Dahlan berharap Merpati masih bisa terus beroperasi karena telah menggandeng dua investor strategis.

Seperti diketahui, maskapai BUMN yang telah berdiri selama 52 tahun tersebut sebelumnya telah melakukan penandatangan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan dua investor yaitu PT Benteng Persada Gemilang dan PT Armagedon.

"Beliau (Chatib Basri) sudah mengerti dan telah saya jelaskan detailnya, dia meminta perwakilan dari Kementerian BUMN untuk bisa membahas lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Kemenkeu, ya kita tunggu saja dulu hasilnya," terang Dahlan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)