Ratusan kapal ikan 30 GT di tak melaut

Kamis, 13 Februari 2014 - 12:50 WIB
Ratusan kapal ikan 30...
Ratusan kapal ikan 30 GT di tak melaut
A A A
Sindonews.com - Akibat dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, ratusan kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan dengan klasifikasi 30 GT ke atas, tidak melaut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Zulfachri Siagian mengatakan, tidak melautnya ratusan kapal ikan, karena tidak dibenarkannya lagi, kapal-kapal ikan di atas 30 GT menggunakan BBM bersubsidi.

Dikhawatirkan bila nelayan tidak melaut, kehidupan nelayan di Kota Medan akan bertambah sengsara. Sehingga akan banyak para anak-anak nelayan, yang putus sekolah.

Sementara, Ketua Assosiasi Pengusaha Perikanan Gabiion Belawan (AP2GB) RB Sihombing, kesepakatan rapat BBM bersubsidi untuk nelayan pada Rabu (5/2/2014), sesuai Permen ESDM No 18/2013.

Dia mengatakan, hasil kesepakatan rapat tersebut, telah ditanda tangani Ditjen Migas M Hidayat, Ditjen Perikanan Tangkap M Zaini H, BPH MIGAS A Muhaemien, dan dari PT Pertamina Deny Djukardi.

Bila pihak pengelola kapal penangkap ikan dengan klasifikasi 30 GT ke atas tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi. "Karena itu, mereka tidak mampu membeli BBM dengan harga industri yang mencapai Rp12.000 per liter," kata dia, Kamis (13/2/2014).

Akibat kebijakan tersebut, dengan tidak melautnya hampir seluruh kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan Gabion Belawan ribuan awak kapal atau buruh nelayan sejak beberapa hari lalu tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Dia berharap, kepada pihak-pihak terkait hendaknya dapat mengkaji ulang tentang BBM bersubsidi kepada kapal di atas 30 GT tersebut.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)