DJBC pastikan tagih kekurangan tarif cukai

Selasa, 18 Februari 2014 - 20:00 WIB
DJBC pastikan tagih...
DJBC pastikan tagih kekurangan tarif cukai
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sejauh ini baru sebagian perusahaan rokok yang secara sukarela mendaftarkan adanya hubungan keterkaitan dengan perusahaan rokok lainnya.

Namun DJBC mengaku akan tegas melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2013 soal hubungan keterkaitan ini dengan terus melakukan penyelidikan.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu, Susiwijono Moegiarso memastikan, PMK tersebut sudah diimplementasikan sejak diterbitkan akhir tahun lalu.

"Jika ada yang belum secara sukarela mendaftar atau menyerahkan laporan, kami bisa melakukan penyelidikan. Jika di tengah jalan ditemukan ada hubungan keterkaitan, kami akan tarik mundur (pengenaan tarif), sejak dipastikan ada hubungan keterkaitan," ujarnya, Selasa (18/2/2014).

Penetapan adanya hubungan keterkaitan antar perusahaan rokok, penting untuk menentukan kelas dari sebuah perusahaan rokok yang ujungnya ke penentuan penggolongan tarif cukai. Dengan PMK ini, DJBC menghitung akan ada potensi kenaikan penerimaan negara dari cukai rokok.

"Kami yakin perusahaan akan berfikir beberapa kali untuk tak menyatakan adanya hubungan keterkaitan dengan peruahaan rokok lainnya. Karena akan ada beban di depan yang ditagih dari kekurangan tarif yang mereka bayarkan. Jadi potensi penerimaan dari PMK ini bisa diamankan," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada di DJBC, saat ini ada sekitar 1.130 perushaan rokok yang terdaftar. Dari jumlah itu, saat ini ada tujuh perusahaan rokok yang masuk dan ditetapkan dalam golongan I (skala besar). Diantaranya PT HM Sampoerna, PT Gudang Garam PT Djarum dan PT Nodjorono Kudus.

"Kalau untuk perusahaan rokok terbuka (Tbk), gampang menyelidikinya. Toh bisa dilihat dari laporan keuangannya. Tapi tanpa itu, mereka kebanyakan sudah secara sukarela mendaftar," kata dia.

Untuk diketahui PMK ini merupakan revisi dari PMK No 78/2013. Jika aturan revisi ini dijalankan, dia optimistis penerimaan cukai rokok tahun ini bisa tumbuh 10 persen di banding tahun lalu.

Pada 2014, target penerimaan cukai dinaikan Rp11,7 triliun dari Rp104,7 triliun di tahun ini menjadi Rp116,3 triliun tahun depan. Sekitar 95 persen dari target tersebut berasal dari cukai rokok.

"Dengan PMK baru ini intinya layering atau grading penggolongan pabrik rokok untuk dasar penetapan tarif cukai rokok, benar-benar akan diterapkan sesuai total volume produksi dari tiap perusahaan, termasuk anak perusahaan atau yang terafiliasi," pungkas Susiwijono.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
17 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
55 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved