Jumlah kontraktor asing lebih banyak dibanding nasional

Rabu, 05 Maret 2014 - 17:48 WIB
Jumlah kontraktor asing lebih banyak dibanding nasional
Jumlah kontraktor asing lebih banyak dibanding nasional
A A A
Sindonews.com - Jumlah kontraktor asing di Indonesia yang terdaftar sebagai Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA) sepanjang 2013 mencapai 302 BUJK. Jumlah tersebut masih lebih besar dibanding jumlah Badan Usaha Jasa Kontruksi Nasional yang tidak lebih dari 200 BUJK.

Kepala Badan Pembina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto Husaeni mengatakan, besarnya jumlah kontraktor asing di Indonesia menunjukan pasar kontuksi nasional sangat diminati kontraktor asing dengan perputaran uang sekitar Rp400 triliun.

"Ini menunjukkan pasar kontruksi kita juga sangat diminati asing. Namun begitu, kami akan menyiapkan diri paling tidak dalam rangka menghadapi pasar global dan ASEAN yang sebentar lagi dengan cara memperketat aturan bagi kontraktor asing," ucap dia di Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (5/3/2014).

Hediyanto mengatakan, BUJK asing diwajibkan memiliki izin usaha jasa kontruksi dan sertifikat badan usaha dan diharuskan memilih salah satu bentuk entitas usaha, di antaranya mendirikan kantor perwakilan di indonesia, membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa kontruksi nasional dalam setiap pengerjaan kontruksi, serta mendirikan perusahaan joint venture dengan maksimal kepemilikan modal 55 persen untuk kontraktor dan 49 persen untuk konsultan kontruksi.

Dia mengungkapkan, selama 2013 terdapat enam BUJK asing yang ditutup karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini sudah diatur di dalam peraturan menteri no 36 tahun 2010.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang selama ini ditemui antara lain tidak membentuk ikatan kerja sama operasi, melakukan subkontrak dengan BUJK asing atau BUJK penanaman modal asing, ditemukan tenaga kerja asing pada jabatan non manajerial serta tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.

"Bentuk sanksi kepada BUJK asing yang melanggar akan diberi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha serta larangan penggunaan sementara penggunaan hasil," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi Badan Pembinaan Kontruksi Kementerian pekerjaan Umum, Mochammad Natsir mengungkapkan, pekerjaan kontruksi untuk bidang-bidang pengerjaan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum masih didominasi oleh kontraktor asing memanfaatkan pinjaman dari negara kontraktor.

Dia mencontohkan, untuk proyek air minum di Jatigede kontraktornya berasal dari China, begitupun bantuan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

"Khusus untuk negara-negara pemberi pinjaman memang otomatis kontraktor asingnya juga terdaftar. Namun, mereka juga diwajibkan bekerja sama dengan tenaga lokal kontruksi di Indonesia," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5516 seconds (0.1#10.140)