Jero kembali tegaskan ekspor mineral mentah dilarang

Kamis, 06 Maret 2014 - 16:10 WIB
Jero kembali tegaskan ekspor mineral mentah dilarang
Jero kembali tegaskan ekspor mineral mentah dilarang
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kembali menegaskan ekspor mineral mentah tetap dilarang. UU Minerba tetap harus dijalankan.

"Keputusannya tetap bahwa ekspor mineral mentah tidak boleh lagi, sesuai dengan undang-undang" tegas Jero di sela-sela konferensi pers tentang renegosiasi Kontrak Kerja (KK) perusahaan pertambangan batu bara, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Diketahui, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 merupakan UU tentang Minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) dan Kontrak Karya (KK). Adanya UU tersebut membuat perusahaan pertambangan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) hasil tambangnya di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba ini dikeluarkan.

Hal ini, ungkap Jero, adalah karena ada anggapan bahwa akan ada relaksasi. Ada selentingan kabar yang menganggap ekspor bahan mentah boleh dilakukan jika perusahaan membayar biaya keluar. Ekspor bahan mentah tetap tidak boleh dilakukan.

"Laporan BPS yang menyebutkan tanggal 1 sampai 11 Januari ekspor masih banyak dilakukan, karena itu belum berlaku. Mulai 12 Januari 2014, sudah nol dan sudah mulai berhenti," tegasnya.

Menurutnya, amanah UU sangat baik, bahwa lingkungan hidup harus dilindungi, peningkatan nilai tambah pun harus dilakukan. Oleh karenanya, ia menghimbau untuk perusahaan tambang membuat proses pengolahan dan pemurnian. "Jadi yang diekspor adalah yang telah dimurnikan," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4843 seconds (0.1#10.140)