Pengusaha keberatan poin royalty dalam renegosiasi

Jum'at, 07 Maret 2014 - 18:56 WIB
Pengusaha keberatan poin royalty dalam renegosiasi
Pengusaha keberatan poin royalty dalam renegosiasi
A A A
Sindonews.com - Direktur PT Tanjung Alam Jaya, Noor Cahyono mengungkapkan dari enam poin yang ada dalam nota kesepahaman renegosiasi kontrak pertambangan, poin royalty dan penerimaan terhadap negara menjadi poin yang cukup memberatkan bagi pengusaha.

"Enam poin yang cukup memberatkan itu ya royalty. Tapi kita mau karena kita pengusaha sudah komitmen apapun kondisinya," ujarnya di sela acara penandatanganan tersebut di Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2014).

Lebih lanjut Cahyono mengatakan, dengan kondisi seperti ini perusahaannya tetap mencoba untuk survive. Meskipun ia mengatakan perusahaannya mengalami penurunan 30 hingga 40 persen akibat larangan mengekspor mineral mentah tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan harga batu bara acuan (HBA). Kalau harga batu bara turun kita ngerasa berat untuk royalti," ungkap Direktur PT Batu Alam Selaras, Eddy Dharmadi, menutup perbincangan.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Jero Wacik menegaskan, renegosiasi kontrak pertambangan bukan hal mudah, karena pemerintah perlu melakukan negosiasi cukup alot dengan perusahaan pertambangan. Oleh karenanya, ia menyebutkan, 25 perusahaan yang telah bersedia bernegosiasi ini merupakan pelopor untuk perusahaan lainnya.

Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mengamandemen kontrak karya antara perusahaan tambang batu bara pemegang KK dan PKP2B dengan pemerintah, yang berisi pengurangan dan penyesuaian wilayah kerja pertambangan yang ditetapkan berdasarkan aspek teknis, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk izin pertambangan khusus, penerimaan negara, PPh, iuran tetap, royalti dan devisa, pengolahan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri, divestasi, dan penggunaan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)