ATEI minta kepastian implementasi UU Minerba
Rabu, 12 Maret 2014 - 16:28 WIB
ATEI minta kepastian implementasi UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mengingatkan pemerintah terkait pemberlakuan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Menteri Keuangan No 6/2014 tentang Bea Keluar (BK) yang dinilai kontroversial, karena diduga merugikan pelaku usaha mineral.
"Waktu berjalan terus, tapi pemerintah belum punya sikap tegas untuk menunjang implementasi UU Minerba. Aturan dari 2009 sampai 2014 tidak jalan, karena pemerintah justru baru bergerak 2013 dan malah menuding pengusaha mineral logam yang tidak membangun smelter. Jadi yang tidak siap itu pemerintah atau pengusaha," kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur, Rabu (12/3/2014).
Natsir mengatakan, hingga bulan ketiga 2014 kebijakan tentang implementasi UU Mineral dinilai belum tuntas. Karena masih banyak masalah yang membayanginya. Pertama, penerapan BK yang tinggi.
Kedua, penerapan jaminan 5 persen bagi pengusaha yang akan membangun smelter merupakan kebijakan pemerintah yang justru dapat menghambat implementasi UU Minerba.
Ketiga, kebijakan insentif bagi pengusaha smelter belum jelas. Keempat, masalah izin eksportir terdaftar. Kelima, usulan pengusaha untuk merevisi Permen ESDM No 1/2014 tentang bauksit dan nikel.
Keenam, sisa stok mineral yang tidak bisa ekspor, tapi sudah punya Surat persetujuan ekspor (SPE), dan terakhir yaitu Inpres No 3 tentang hilirisasi mineral belum jalan.
"Kebijakan di bisnis mineral ini masih banyak kontroversial. Sehingga bisa berdampak sistemik, kredit macet, PHK, ekonomi daerah tidak jalan, serta bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, supplier, hotel dan lainnya juga bisa tidak jalan," kata Natsir.
Atas dasar itu, ATEI meminta Presiden agar segera turun tangan membenahi masalah di bisnis mineral, karena bisnis ini bisa menjadi indikator bisnis internasional. "Jangan sampai amburadul nanti recovery-nya (memulihkan) bisnis mineral. Karena akan sangat berat," pungkas dia.
"Waktu berjalan terus, tapi pemerintah belum punya sikap tegas untuk menunjang implementasi UU Minerba. Aturan dari 2009 sampai 2014 tidak jalan, karena pemerintah justru baru bergerak 2013 dan malah menuding pengusaha mineral logam yang tidak membangun smelter. Jadi yang tidak siap itu pemerintah atau pengusaha," kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur, Rabu (12/3/2014).
Natsir mengatakan, hingga bulan ketiga 2014 kebijakan tentang implementasi UU Mineral dinilai belum tuntas. Karena masih banyak masalah yang membayanginya. Pertama, penerapan BK yang tinggi.
Kedua, penerapan jaminan 5 persen bagi pengusaha yang akan membangun smelter merupakan kebijakan pemerintah yang justru dapat menghambat implementasi UU Minerba.
Ketiga, kebijakan insentif bagi pengusaha smelter belum jelas. Keempat, masalah izin eksportir terdaftar. Kelima, usulan pengusaha untuk merevisi Permen ESDM No 1/2014 tentang bauksit dan nikel.
Keenam, sisa stok mineral yang tidak bisa ekspor, tapi sudah punya Surat persetujuan ekspor (SPE), dan terakhir yaitu Inpres No 3 tentang hilirisasi mineral belum jalan.
"Kebijakan di bisnis mineral ini masih banyak kontroversial. Sehingga bisa berdampak sistemik, kredit macet, PHK, ekonomi daerah tidak jalan, serta bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, supplier, hotel dan lainnya juga bisa tidak jalan," kata Natsir.
Atas dasar itu, ATEI meminta Presiden agar segera turun tangan membenahi masalah di bisnis mineral, karena bisnis ini bisa menjadi indikator bisnis internasional. "Jangan sampai amburadul nanti recovery-nya (memulihkan) bisnis mineral. Karena akan sangat berat," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :