Hippi desak pemerintah berlakukan SNI perdagangan
Senin, 17 Maret 2014 - 20:28 WIB
Hippi desak pemerintah berlakukan SNI perdagangan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Bidang Perdagangan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Hardini Puspasari mengatakan, membanjirnya produk-produk impor dengan harga murah, dipastikan semakin menekan pertumbuhan dan perkembangan sektor usaha di dalam negeri.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sektor perdagangan. Langkah ini untuk memberikan perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri.
"Hippi mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera memberlakukan sertifikasi SNI bagi produk-produk dalam negeri," kata dia dalam rilisnya, Senin (17/3/2014).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, hingga November 2013 pemerintah mengimpor bahan pokok sebanyak 17 juta ton senilai Rp105 triliun. Padahal, sebagian besar impor tersebut merupakan bahan pokok yang bisa diproduksi pengusaha dalam negeri. Seperti beras, kentang, jagung, cengkeh, kopi, teh, garam, dan cabai.
"Namun rupanya, pemerintah lebih memilih untuk mengimpor. Bayangkan jika dana sebesar itu bisa diputar di dalam negeri melalui usaha anggota Hippi, multiplier effects-nya pasti sangat signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Hardini.
Saat ini, kata dia, Hippi berkekuatan empat juta anggota dan merupakan organisasi yang mewadahi pengusaha pribumi Indonesia, memiliki perwakilan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Sebagian besar anggota Hippi bergerak pada skala UKM sebagai pilar utama ekonomi Indonesia.
Sebagai organisasi yang mengusung ekonomi kebangsaan, pihaknya dalam berbagai aktivitas terus memperjuangkan agar produk Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu menembus pasar luar negeri.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sektor perdagangan. Langkah ini untuk memberikan perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri.
"Hippi mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera memberlakukan sertifikasi SNI bagi produk-produk dalam negeri," kata dia dalam rilisnya, Senin (17/3/2014).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, hingga November 2013 pemerintah mengimpor bahan pokok sebanyak 17 juta ton senilai Rp105 triliun. Padahal, sebagian besar impor tersebut merupakan bahan pokok yang bisa diproduksi pengusaha dalam negeri. Seperti beras, kentang, jagung, cengkeh, kopi, teh, garam, dan cabai.
"Namun rupanya, pemerintah lebih memilih untuk mengimpor. Bayangkan jika dana sebesar itu bisa diputar di dalam negeri melalui usaha anggota Hippi, multiplier effects-nya pasti sangat signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Hardini.
Saat ini, kata dia, Hippi berkekuatan empat juta anggota dan merupakan organisasi yang mewadahi pengusaha pribumi Indonesia, memiliki perwakilan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Sebagian besar anggota Hippi bergerak pada skala UKM sebagai pilar utama ekonomi Indonesia.
Sebagai organisasi yang mengusung ekonomi kebangsaan, pihaknya dalam berbagai aktivitas terus memperjuangkan agar produk Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu menembus pasar luar negeri.
(izz)
Lihat Juga :