Surya Mutiara Perkasa terancam didepak dari Apersi
Selasa, 18 Maret 2014 - 17:01 WIB
Surya Mutiara Perkasa terancam didepak dari Apersi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo mengancam akan mengeluarkan PT Surya Mutiara Perkasa (PT SMP) dari keanggotaannya di Apersi.
PT SMP terancam dipecat lantaran terus menghindar dari pemanggilan verifikasi terkait pengaduan warga Graha Cibubur View.
"Itu sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak datang. Makanya sedang dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari keanggotaan," kata Eddy Ganefo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurutnya, rapat pleno akan segera dilakukan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT SMP. Pasalnya, perusahaan pengembang perumahan itu tidak bisa memberi penjelasan atas pelanggaran yang diduga dilakukannya. "Kita panggil tapi tidak pernah datang. Kayaknya dia salah," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum PT Surya Mutiara Perkasa, Jeffry tak khawatir dengan ancaman Apersi. Dia bahkan tidak masalah apabila direksi PT SMP ikut dibubarkan. "Bukan urusan saya itu, urusan direksi. Mau dipanggil, dibubarin bukan urusan saya itu," kata dia.
Sebelumnya, PT SMP diadukan ke Apersi oleh Ketua RT 03/RW 03 Perumahan Graha Cibubur View, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Djatmiko Poerwadio pada 22 Januari 2014.
Perusahaan properti yang berkantor di Gedung Menara DEA lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan itu diadukan karena belum menyelesaikan semua fasilitas umum dan sosial yang seharusnya ada dan sudah terbangun di Perumahan Graha Cibubur View.
"Kami sangat dirugikan dengan cara bekerja pengembang yang tidak profesional dan selalu menjanjikan bahwa keseluruhan fasilitas di Cluster Limboto dan Sentani Perumahan Graha Cibubur View akan segera diselesaikan. Tapi sampai dengan hari ini janji-janji tersebut tidak pernah diwujudkan," kata Djatmiko.
Dia juga telah mengirimkan surat somasi yang dilayangkan ke Dirut PT SMP Alfan Affandi. Namun, tidak ada respon sama sekali dari pihak direksi perusahaan.
PT SMP terancam dipecat lantaran terus menghindar dari pemanggilan verifikasi terkait pengaduan warga Graha Cibubur View.
"Itu sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak datang. Makanya sedang dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari keanggotaan," kata Eddy Ganefo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurutnya, rapat pleno akan segera dilakukan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT SMP. Pasalnya, perusahaan pengembang perumahan itu tidak bisa memberi penjelasan atas pelanggaran yang diduga dilakukannya. "Kita panggil tapi tidak pernah datang. Kayaknya dia salah," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum PT Surya Mutiara Perkasa, Jeffry tak khawatir dengan ancaman Apersi. Dia bahkan tidak masalah apabila direksi PT SMP ikut dibubarkan. "Bukan urusan saya itu, urusan direksi. Mau dipanggil, dibubarin bukan urusan saya itu," kata dia.
Sebelumnya, PT SMP diadukan ke Apersi oleh Ketua RT 03/RW 03 Perumahan Graha Cibubur View, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Djatmiko Poerwadio pada 22 Januari 2014.
Perusahaan properti yang berkantor di Gedung Menara DEA lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan itu diadukan karena belum menyelesaikan semua fasilitas umum dan sosial yang seharusnya ada dan sudah terbangun di Perumahan Graha Cibubur View.
"Kami sangat dirugikan dengan cara bekerja pengembang yang tidak profesional dan selalu menjanjikan bahwa keseluruhan fasilitas di Cluster Limboto dan Sentani Perumahan Graha Cibubur View akan segera diselesaikan. Tapi sampai dengan hari ini janji-janji tersebut tidak pernah diwujudkan," kata Djatmiko.
Dia juga telah mengirimkan surat somasi yang dilayangkan ke Dirut PT SMP Alfan Affandi. Namun, tidak ada respon sama sekali dari pihak direksi perusahaan.
(izz)
Lihat Juga :