Menperin minta SNI segera diselesaikan
Kamis, 20 Maret 2014 - 14:52 WIB
Menperin minta SNI segera diselesaikan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat menginginkan penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor strategis segera diselesaikan. Mengingat Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
"Yang terpenting sebetulnya ketika kita memasuki AEC akhir tahun depan adalah SNI kita, terutama bagi sektor-sektor yang penting dan strategis itu sudah bisa kita keluarkan," kata dia ketika ditemui di sela seminar international "Strengthening Indonesian National Standard (SNI) Facing the ASEAN Economic Community 2015" di Hotel Borobudur, Kamis (20/3/2014).
Namun, penerbitan SNI membutuhkan proses yang tidak sebentar. Pasalnya, dalam menerbitkan sertifikat tersebut, perlu mendapatkan persetujuan dari organisasi perdagangan dunia World Trade Organization (WTO).
"Prosesnya saya ingatkan, itu tidak sebentar. Sebab, setelah melalui tahap seleksi di Badan Standarisasi Nasional (BSN), kemudian akan diajukan ke WTO untuk mendapatkan persetujuan dari mereka," jelasnya.
Dia menuturkan, setelah penyeleksian BSN selaku pihak yang menetapkan standar nasional Indonesia, produk tersebut akan diedarkan ke negara-negara anggota WTO untuk mendapatkan persetujuannya.
Proses tersebut memakan waktu cukup lama, sekitar tiga hingga enam bulan. Karena itu, dirinya menginginkan peran serta asosiasi untuk segera mengurusnya.
"Dan itu sangat tergantung prosesnya dari inisiatif bukan hanya dari pemerintah, tapi justru dari asosiasi sektor yang menginginkan dterbitkannya SNI tersebut," pungkasnya.
"Yang terpenting sebetulnya ketika kita memasuki AEC akhir tahun depan adalah SNI kita, terutama bagi sektor-sektor yang penting dan strategis itu sudah bisa kita keluarkan," kata dia ketika ditemui di sela seminar international "Strengthening Indonesian National Standard (SNI) Facing the ASEAN Economic Community 2015" di Hotel Borobudur, Kamis (20/3/2014).
Namun, penerbitan SNI membutuhkan proses yang tidak sebentar. Pasalnya, dalam menerbitkan sertifikat tersebut, perlu mendapatkan persetujuan dari organisasi perdagangan dunia World Trade Organization (WTO).
"Prosesnya saya ingatkan, itu tidak sebentar. Sebab, setelah melalui tahap seleksi di Badan Standarisasi Nasional (BSN), kemudian akan diajukan ke WTO untuk mendapatkan persetujuan dari mereka," jelasnya.
Dia menuturkan, setelah penyeleksian BSN selaku pihak yang menetapkan standar nasional Indonesia, produk tersebut akan diedarkan ke negara-negara anggota WTO untuk mendapatkan persetujuannya.
Proses tersebut memakan waktu cukup lama, sekitar tiga hingga enam bulan. Karena itu, dirinya menginginkan peran serta asosiasi untuk segera mengurusnya.
"Dan itu sangat tergantung prosesnya dari inisiatif bukan hanya dari pemerintah, tapi justru dari asosiasi sektor yang menginginkan dterbitkannya SNI tersebut," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :