Ini tanggapan KPPU soal rencana banding Kemendag
Sabtu, 22 Maret 2014 - 16:17 WIB
Ini tanggapan KPPU soal rencana banding Kemendag
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi pengajuan banding yang akan segera dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa itu adalah hak terlapor.
"Itu kan haknya terlapor (Kementerian Perdagangan) untuk mengajukan banding karena memang tata cara pengajuan, terlapor diberikan hak untuk mengajukan banding. Ya silahkan saja," ungkap anggota KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).
Syarkawi menuturkan, KPPU sudah sering sekali menghukum pemerintah dalam kasus tender seperti ini. Hampir semua kasus tender yang diputus KPPU menyatakan pemerintah sebagai pihak bersalah. Menurut dia, beberapa putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga argumen bahwa pemerintah tidak bisa dijadikan terlapor itu tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kalau Pak Lutfi (Menteri Perdagangan) menyatakan bahwa di negara maju, di mana regulator tidak pernah dihukum itu hal berbeda. Negara maju sistem pasar sudah stabil, peran antara negara dan swasta sangat tegas. Di Jepang, di Eropa itu kan agak sulit karena pemerintah mengambil jarak dengan pasar," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pasar di negara berkembang seperti Indonesia masih labil, sehingga memberi peluang bagi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pasar. Jadi, mekanisme pasar itu membuat pemerintah ikut terjun langsung, tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai pemain.
"Kalau pemerintah tidak hanya sebagai regulator, artinya potensi persekongkolan sangat besar," ujar dia.
Seperti diketahui, sidang putusan KPPU terkait dugaan kartel bawang putih menyatakan bahwa banyak pihak yang telah melanggar hukum persaingan usaha. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan ikut terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.
Sementara Mendag Mendag Muhammad Lutfi menyatakan bahwa kementerian teknis akan melakukan banding atas putusan KPPU terkait kasus kartel bawang. Dia berasalan, Kemendag telah mengeluarkan Surat Persetujuan impor (SPI) sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
"Itu kan haknya terlapor (Kementerian Perdagangan) untuk mengajukan banding karena memang tata cara pengajuan, terlapor diberikan hak untuk mengajukan banding. Ya silahkan saja," ungkap anggota KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).
Syarkawi menuturkan, KPPU sudah sering sekali menghukum pemerintah dalam kasus tender seperti ini. Hampir semua kasus tender yang diputus KPPU menyatakan pemerintah sebagai pihak bersalah. Menurut dia, beberapa putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga argumen bahwa pemerintah tidak bisa dijadikan terlapor itu tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kalau Pak Lutfi (Menteri Perdagangan) menyatakan bahwa di negara maju, di mana regulator tidak pernah dihukum itu hal berbeda. Negara maju sistem pasar sudah stabil, peran antara negara dan swasta sangat tegas. Di Jepang, di Eropa itu kan agak sulit karena pemerintah mengambil jarak dengan pasar," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pasar di negara berkembang seperti Indonesia masih labil, sehingga memberi peluang bagi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pasar. Jadi, mekanisme pasar itu membuat pemerintah ikut terjun langsung, tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai pemain.
"Kalau pemerintah tidak hanya sebagai regulator, artinya potensi persekongkolan sangat besar," ujar dia.
Seperti diketahui, sidang putusan KPPU terkait dugaan kartel bawang putih menyatakan bahwa banyak pihak yang telah melanggar hukum persaingan usaha. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan ikut terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.
Sementara Mendag Mendag Muhammad Lutfi menyatakan bahwa kementerian teknis akan melakukan banding atas putusan KPPU terkait kasus kartel bawang. Dia berasalan, Kemendag telah mengeluarkan Surat Persetujuan impor (SPI) sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
(rna)
Lihat Juga :