Ini tanggapan KPPU soal rencana banding Kemendag

Sabtu, 22 Maret 2014 - 16:17 WIB
Ini tanggapan KPPU soal...
Ini tanggapan KPPU soal rencana banding Kemendag
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pengajuan banding yang akan segera dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa itu adalah hak terlapor.

"Itu kan haknya terlapor (Kementerian Perdagangan) untuk mengajukan banding karena memang tata cara pengajuan, terlapor diberikan hak untuk mengajukan banding. Ya silahkan saja," ungkap anggota KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).

Syarkawi menuturkan, KPPU sudah sering sekali menghukum pemerintah dalam kasus tender seperti ini. Hampir semua kasus tender yang diputus KPPU menyatakan pemerintah sebagai pihak bersalah. Menurut dia, beberapa putusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga argumen bahwa pemerintah tidak bisa dijadikan terlapor itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kalau Pak Lutfi (Menteri Perdagangan) menyatakan bahwa di negara maju, di mana regulator tidak pernah dihukum itu hal berbeda. Negara maju sistem pasar sudah stabil, peran antara negara dan swasta sangat tegas. Di Jepang, di Eropa itu kan agak sulit karena pemerintah mengambil jarak dengan pasar," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pasar di negara berkembang seperti Indonesia masih labil, sehingga memberi peluang bagi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pasar. Jadi, mekanisme pasar itu membuat pemerintah ikut terjun langsung, tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai pemain.

"Kalau pemerintah tidak hanya sebagai regulator, artinya potensi persekongkolan sangat besar," ujar dia.

Seperti diketahui, sidang putusan KPPU terkait dugaan kartel bawang putih menyatakan bahwa banyak pihak yang telah melanggar hukum persaingan usaha. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan ikut terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.

Sementara Mendag Mendag Muhammad Lutfi menyatakan bahwa kementerian teknis akan melakukan banding atas putusan KPPU terkait kasus kartel bawang. Dia berasalan, Kemendag telah mengeluarkan Surat Persetujuan impor (SPI) sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
18 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
30 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved