Pefindo akan kembangkan biro kredit swasta
Rabu, 26 Maret 2014 - 11:57 WIB
Pefindo akan kembangkan biro kredit swasta
A
A
A
Sindonews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) saat ini sedang berupaya mengembangkan sistem biro kredit swasta yang profesional dan kredibel.
Pengembangan biro kredit ini pada dasarnya rencana lama, namun baru terealisasi tahun ini dengan dikeluarkannya surat keputusan dari Bank Indonesia (BI) tentang pembentukan biro kredit pada 2013.
"Kami apresiasi kepada BI untuk penerbitan SK dan SE untuk realisasi biro kredit. Ini salah satu ciri masyarakat modern serta sistem perbankan modern. Negara-negara sudah menerapkan biro kredit sejak lama. Akhirnya kita juga bisa step up," ungkap Dewan Komisaris I Pefindo, Djoko Sarwono di Le Meridien Hotel Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, Pefindo hingga kini tetap konsisten untuk mengelola data sensitif perusahaan swasta dan terus terjaga dengan baik. Selain itu, Pefindo juga merupakan lembaga yang sudah teruji selama 20 tahun untuk mengelola data sensitif. Karena itu, Pefindo percaya akan dapat mengembangkan sistem biro kredit ini.
"Pefindo itu lembaga rating tertua di Indonesia dan terbukti memiliki independensi. Kami bekerja sama dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas lainnya. Tapi kita tetap independen," imbuhnya.
Sementara, Direktur Utama Pefindo, Ronald T Andi Kasim mengatakan, biro kredit Pefindo ini menerapkan sistem dan teknologi terkini seperti respond time yang cepat, fuzzy marching logic yang sophisticated, serta sistem keamanan data yang mutakhir.
"Pefindo menjaga independensi dengan kepemilikan yang merata serta proses yang transparan," ucap dia.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan BI Nomor 15/1/PBI/3013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) menyebutkan tentang pengadopsian dual system (PCR&PCB), pengaturan pendirian LPIP termasuk soal izin prinsip dan izin usaha, serta mengharuskan adanya value added services.
Pengembangan biro kredit ini pada dasarnya rencana lama, namun baru terealisasi tahun ini dengan dikeluarkannya surat keputusan dari Bank Indonesia (BI) tentang pembentukan biro kredit pada 2013.
"Kami apresiasi kepada BI untuk penerbitan SK dan SE untuk realisasi biro kredit. Ini salah satu ciri masyarakat modern serta sistem perbankan modern. Negara-negara sudah menerapkan biro kredit sejak lama. Akhirnya kita juga bisa step up," ungkap Dewan Komisaris I Pefindo, Djoko Sarwono di Le Meridien Hotel Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, Pefindo hingga kini tetap konsisten untuk mengelola data sensitif perusahaan swasta dan terus terjaga dengan baik. Selain itu, Pefindo juga merupakan lembaga yang sudah teruji selama 20 tahun untuk mengelola data sensitif. Karena itu, Pefindo percaya akan dapat mengembangkan sistem biro kredit ini.
"Pefindo itu lembaga rating tertua di Indonesia dan terbukti memiliki independensi. Kami bekerja sama dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas lainnya. Tapi kita tetap independen," imbuhnya.
Sementara, Direktur Utama Pefindo, Ronald T Andi Kasim mengatakan, biro kredit Pefindo ini menerapkan sistem dan teknologi terkini seperti respond time yang cepat, fuzzy marching logic yang sophisticated, serta sistem keamanan data yang mutakhir.
"Pefindo menjaga independensi dengan kepemilikan yang merata serta proses yang transparan," ucap dia.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan BI Nomor 15/1/PBI/3013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) menyebutkan tentang pengadopsian dual system (PCR&PCB), pengaturan pendirian LPIP termasuk soal izin prinsip dan izin usaha, serta mengharuskan adanya value added services.
(izz)
Lihat Juga :