Tak bayar royalti, IUP terancam dicabut

Rabu, 26 Maret 2014 - 17:07 WIB
Tak bayar royalti, IUP...
Tak bayar royalti, IUP terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mencabut izin pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara.

Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, telah memberikan jangka waktu selama enam bulan untuk melunasi tunggakan royalti yang belum di bayar oleh sejumlah pemegang IUP.

Adapun jumlah tunggakan royalti yang belum di bayar pemegang IUP sepanjang 2006 hingga 2013 mencapai USD95 juta sekitar Rp1,1 triliun.

“Kita akan tindak tegas, teguran pertama, kedua, ketiga. Jika tidak segera dilunasi, kita cabut izinnya,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25/3/2014).

Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDm akan menyisir lokasi perusahaan pemegang IUP untuk memberikan peringatan tegas. Sebelumnya, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis juga meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya.

Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, antara lain 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar.

“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan di delegasikan ke daerah sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clear and clear.

“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.

Tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memilki permasalahan pertambanagan. Adapun yang lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.

“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perijinan dan tumpang tindih lahan,” jelasnya.

Dalam menyelesaikan masalah ini, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.

“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.

Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai USD204,89 juta; 2010 sebesar USD1,996 miliar, 2011 sebesar USD560,67 juta dan 2012 sebesar USD419,43 juta.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Tanggulangi PETI, APBI...
Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
3 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
3 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved