Tak bayar royalti, IUP terancam dicabut
Rabu, 26 Maret 2014 - 17:07 WIB
Tak bayar royalti, IUP terancam dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan mencabut izin pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara.
Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, telah memberikan jangka waktu selama enam bulan untuk melunasi tunggakan royalti yang belum di bayar oleh sejumlah pemegang IUP.
Adapun jumlah tunggakan royalti yang belum di bayar pemegang IUP sepanjang 2006 hingga 2013 mencapai USD95 juta sekitar Rp1,1 triliun.
“Kita akan tindak tegas, teguran pertama, kedua, ketiga. Jika tidak segera dilunasi, kita cabut izinnya,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25/3/2014).
Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDm akan menyisir lokasi perusahaan pemegang IUP untuk memberikan peringatan tegas. Sebelumnya, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis juga meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya.
Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, antara lain 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar.
“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan di delegasikan ke daerah sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clear and clear.
“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.
Tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memilki permasalahan pertambanagan. Adapun yang lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.
“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perijinan dan tumpang tindih lahan,” jelasnya.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.
“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.
Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai USD204,89 juta; 2010 sebesar USD1,996 miliar, 2011 sebesar USD560,67 juta dan 2012 sebesar USD419,43 juta.
Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, telah memberikan jangka waktu selama enam bulan untuk melunasi tunggakan royalti yang belum di bayar oleh sejumlah pemegang IUP.
Adapun jumlah tunggakan royalti yang belum di bayar pemegang IUP sepanjang 2006 hingga 2013 mencapai USD95 juta sekitar Rp1,1 triliun.
“Kita akan tindak tegas, teguran pertama, kedua, ketiga. Jika tidak segera dilunasi, kita cabut izinnya,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25/3/2014).
Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDm akan menyisir lokasi perusahaan pemegang IUP untuk memberikan peringatan tegas. Sebelumnya, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis juga meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya.
Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, antara lain 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar.
“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan di delegasikan ke daerah sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clear and clear.
“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.
Tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memilki permasalahan pertambanagan. Adapun yang lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.
“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perijinan dan tumpang tindih lahan,” jelasnya.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.
“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.
Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai USD204,89 juta; 2010 sebesar USD1,996 miliar, 2011 sebesar USD560,67 juta dan 2012 sebesar USD419,43 juta.
(rna)
Lihat Juga :