Dana Jamsostek karyawan Merpati cair karena kemanusiaan
A
A
A
Sindonews.com - Polemik yang terjadi antara karyawan dan pihak manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) perlahan menemukan titik temu. Setelah direksi dan serikat karyawan menggelar pertemuan dengan Kementerian BUMN yang dihadiri juga oleh Direktur BPJS, perwakilan Kemenakertrans, perwakilan Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akhirnya Dana Jaminan Sosial Jamsostek bisa dicairkan.
Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sugiarto mengungkapkan intinya dana Jamsostek yang sebelumnya sempat tersendat pada akhirnya bisa dicairkan atas alasan kemanusiaan. Pasalnya telah lima bulan para karyawan maskapai berplat merah ini tidak menerima gaji dari perusahaan.
"Kami sudah lima bulan tidak digaji. Atas kemurahan hatinya pihak BPJS, atas pencerahan dari pak Ferry (Kemenakertrans), akhirnya diputuskan, direksi Merpati mengerti bahwa Jamsostek boleh dicairkan," ucapnya usai pertemuan yang digelar di Kementerian BUMN, Kamis (3/4/2014).
Dia juga membetulkan bahwa memang sejak Desember 2009, pihak manajemen MNA tidak membayar premi Jamsostek. Ini tentu merupakan pelanggaran hukum, namun pihaknya belum akan menuntut pihak manajemen terkait hal tersebut. "Tapi sekarang kami pikirkan cairkan dulu manfaat BPJS untuk menyambung hidup kami ke depan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini mereka sudah tidak memiliki penghasilan apapun. Oleh karenanya, jika manajemen tidak memiliki resolusi konkrit untuk mereka, maka mereka meminta agar pihak manajemen tidak menghalangi untuk mencairkan Jamsostek.
"Tolong jangan halangi kami untuk mencairkan Jamsostek. Sebetulnya ini masalah sederhana. Ada beberapa teman kami yang mencairkan dana Jamsostek, namun karena ada surat dari direksi sehingga kami kemarin sempat terhalang pencairan Jamsostek," tandasnya.
Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sugiarto mengungkapkan intinya dana Jamsostek yang sebelumnya sempat tersendat pada akhirnya bisa dicairkan atas alasan kemanusiaan. Pasalnya telah lima bulan para karyawan maskapai berplat merah ini tidak menerima gaji dari perusahaan.
"Kami sudah lima bulan tidak digaji. Atas kemurahan hatinya pihak BPJS, atas pencerahan dari pak Ferry (Kemenakertrans), akhirnya diputuskan, direksi Merpati mengerti bahwa Jamsostek boleh dicairkan," ucapnya usai pertemuan yang digelar di Kementerian BUMN, Kamis (3/4/2014).
Dia juga membetulkan bahwa memang sejak Desember 2009, pihak manajemen MNA tidak membayar premi Jamsostek. Ini tentu merupakan pelanggaran hukum, namun pihaknya belum akan menuntut pihak manajemen terkait hal tersebut. "Tapi sekarang kami pikirkan cairkan dulu manfaat BPJS untuk menyambung hidup kami ke depan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini mereka sudah tidak memiliki penghasilan apapun. Oleh karenanya, jika manajemen tidak memiliki resolusi konkrit untuk mereka, maka mereka meminta agar pihak manajemen tidak menghalangi untuk mencairkan Jamsostek.
"Tolong jangan halangi kami untuk mencairkan Jamsostek. Sebetulnya ini masalah sederhana. Ada beberapa teman kami yang mencairkan dana Jamsostek, namun karena ada surat dari direksi sehingga kami kemarin sempat terhalang pencairan Jamsostek," tandasnya.
(gpr)