Patut dicurigai, AS masih enggan ratifikasi FCTC
Kamis, 10 April 2014 - 12:34 WIB
Patut dicurigai, AS masih enggan ratifikasi FCTC
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta untuk berpikir rasional sebelum mengambil suatu kebijakan, termasuk soal ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Pasalnya, Amerika Serikat (AS) yang secara sistem kesehatan sudah mapan, hingga saat ini juga belum meratifikasi FCTC yang didorong World Health Organization (WHO).
"Sampai saat ini Amerika Serikat juga belum ratifikasi FCTC, pemerintah harus jernih melihat sikap Amerika itu. Pemerintah harusnya mendesak Amerika ratifikasi, bukan sebaliknya ngotot meratifikasi, antar kementerian saja masih berbeda pendapat," tegas Guru Besar Hubungan Internasional, Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Dia menegaskan, harus diselediki negara mana yang memulai dan merancang FCTC. Apakah negara tersebut memiliki kepentingan agar masyarakat terhindar dari bahaya tembakau atau agar industri dalam negerinya tidak terganggu mengingat persaingan dari negara penghasil tembakau seperti Indonesia?. "Jangan sampai kedaulatan negara dikompromi dengan kepentingan negara lain," ujar dia.
Hikmahanto menilai, selama ini pemerintah cenderung terlalu naif dalam melihat perjanjian internasional, termasuk FCTC. Berpikir bahwa jika meratifikasi akan meningkatkan citra pemerintah di dunia internasional sekaligus masalah di dalam negeri langsung tuntas.
"Padahal, perjanjian internasional sering menjadi pengganti kolonialisme baru yang merugikan negara lain. Menciptakan ketergantungan ekonomi. FCTC ini dimunculkan didesak oleh negara maju," jelasnya.
Menurutnya, dari sisi ekonomi, tenaga kerja, pendapatan negara, semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia. "Jangan bermimpi dengan ratifikasi segala sesuatu akan lebih baik, tidak menjamin. Yang selama ini ada setelah ratifikasi tak ada tindak lanjutnya dari pemerintah," tegasnya.
Atas ratifikasi Indonesia akan dituntut dari waktu ke waktu untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional. Padahal, Indonesia memiliki kelemahan dalam menerjemahkan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional.
UN Convention on Anti Corruption yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006 hingga kini belum diterjemahkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Dia mengingatkan, kejadian AS dan Australia menyadap percakapan penting pejabat Indonesia terkait sengketa keberlangsungan pabrik rokok kretek menjadi bukti AS ingin menjatuhkan industri rokok kretek nasional.
Hal tersebut, terungkap setelah data penyadapan National Security Agency (NSA) alias Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat atas Biro Hukum Mayern Brown dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA, Edward Snowden.
Pasalnya, Amerika Serikat (AS) yang secara sistem kesehatan sudah mapan, hingga saat ini juga belum meratifikasi FCTC yang didorong World Health Organization (WHO).
"Sampai saat ini Amerika Serikat juga belum ratifikasi FCTC, pemerintah harus jernih melihat sikap Amerika itu. Pemerintah harusnya mendesak Amerika ratifikasi, bukan sebaliknya ngotot meratifikasi, antar kementerian saja masih berbeda pendapat," tegas Guru Besar Hubungan Internasional, Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Dia menegaskan, harus diselediki negara mana yang memulai dan merancang FCTC. Apakah negara tersebut memiliki kepentingan agar masyarakat terhindar dari bahaya tembakau atau agar industri dalam negerinya tidak terganggu mengingat persaingan dari negara penghasil tembakau seperti Indonesia?. "Jangan sampai kedaulatan negara dikompromi dengan kepentingan negara lain," ujar dia.
Hikmahanto menilai, selama ini pemerintah cenderung terlalu naif dalam melihat perjanjian internasional, termasuk FCTC. Berpikir bahwa jika meratifikasi akan meningkatkan citra pemerintah di dunia internasional sekaligus masalah di dalam negeri langsung tuntas.
"Padahal, perjanjian internasional sering menjadi pengganti kolonialisme baru yang merugikan negara lain. Menciptakan ketergantungan ekonomi. FCTC ini dimunculkan didesak oleh negara maju," jelasnya.
Menurutnya, dari sisi ekonomi, tenaga kerja, pendapatan negara, semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia. "Jangan bermimpi dengan ratifikasi segala sesuatu akan lebih baik, tidak menjamin. Yang selama ini ada setelah ratifikasi tak ada tindak lanjutnya dari pemerintah," tegasnya.
Atas ratifikasi Indonesia akan dituntut dari waktu ke waktu untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional. Padahal, Indonesia memiliki kelemahan dalam menerjemahkan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional.
UN Convention on Anti Corruption yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006 hingga kini belum diterjemahkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Dia mengingatkan, kejadian AS dan Australia menyadap percakapan penting pejabat Indonesia terkait sengketa keberlangsungan pabrik rokok kretek menjadi bukti AS ingin menjatuhkan industri rokok kretek nasional.
Hal tersebut, terungkap setelah data penyadapan National Security Agency (NSA) alias Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat atas Biro Hukum Mayern Brown dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA, Edward Snowden.
(izz)
Lihat Juga :