Kemendag terbitkan Permendag soal ekspor-impor beras

Selasa, 15 April 2014 - 19:05 WIB
Kemendag terbitkan Permendag...
Kemendag terbitkan Permendag soal ekspor-impor beras
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras pada 28 Maret 2014. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 3 April 2014.

"Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurutnya, beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait ekspor beras, yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan. Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

Selain itu, kata dia, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan Perum Bulog, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari
tim koordinasi.

Sementara, impor beras dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan, keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah.

"Impor beras untuk keperluan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu hanya dapat dilakukan perusahaan yang mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras," papar Bachrul.

Dia mengungkapkan, impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.

Bachrul menuturkan, persyaratan IT-Beras, antara lain fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian/section II, bukti penguasaan gudang sesuai karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Selain itu, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan.

"IT-Beras yang akan melakukan impor beras harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Setelah memperoleh persetujuan impor, IT-Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor," terangnya.

Menurut dia, jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut.

Sementara itu, pokok-pokok pengaturan lainnya, bahwa pada setiap pelaksanaan ekspor dan impor beras wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat untuk ekspor dan di negara asal untuk impor.

Kemudian, kata dia, beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pada saat memasuki Indonesia wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pecah Rekor, Impor Beras...
Pecah Rekor, Impor Beras 2024 Butuh Anggaran Lebih Rp30 Triliun
Peningkatan Produksi...
Peningkatan Produksi Beras Disebut Hanya 0,55% dalam 22 Tahun, Gak Bahaya Ta?
Harga Beras Naik Gila-gilaan,...
Harga Beras Naik Gila-gilaan, Produksi RI Minus 2,8 Juta Ton
Anomali Harga Beras...
Anomali Harga Beras Bikin Boncos Rp99 T, Pemerintah Ultimatum Pelaku Usaha 2 Minggu
Beras Premium Langka...
Beras Premium Langka dan Mahal, Begini Penjelasan BI Jakarta
Awas, Harga Beras Dapat...
Awas, Harga Beras Dapat Mencapai 30 Ribu per Kilo, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved