Kemendag terbitkan Permendag soal ekspor-impor beras

Selasa, 15 April 2014 - 19:05 WIB
Kemendag terbitkan Permendag soal ekspor-impor beras
Kemendag terbitkan Permendag soal ekspor-impor beras
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras pada 28 Maret 2014. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 3 April 2014.

"Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurutnya, beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait ekspor beras, yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri melebihi kebutuhan. Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

Selain itu, kata dia, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan Perum Bulog, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari
tim koordinasi.

Sementara, impor beras dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan, keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan terkait kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah.

"Impor beras untuk keperluan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu hanya dapat dilakukan perusahaan yang mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras," papar Bachrul.

Dia mengungkapkan, impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen.

Bachrul menuturkan, persyaratan IT-Beras, antara lain fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian/section II, bukti penguasaan gudang sesuai karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Selain itu, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan.

"IT-Beras yang akan melakukan impor beras harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Setelah memperoleh persetujuan impor, IT-Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor," terangnya.

Menurut dia, jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut.

Sementara itu, pokok-pokok pengaturan lainnya, bahwa pada setiap pelaksanaan ekspor dan impor beras wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat untuk ekspor dan di negara asal untuk impor.

Kemudian, kata dia, beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pada saat memasuki Indonesia wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4998 seconds (0.1#10.140)