Ini jurus OJK agar industri keuangan sehat
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Endang Kussulanjari Tri Subari mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan uji coba integrated risk rating (IRR) pada September tahun ini.
Langkah ini juga akan dibarengi sosialisasi dan diskusi dengan pihak industri dan asosiasi-asosiasi profesi. Meskipun dia mengaku telah memiliki sistem, namun masih akan dipelajari lagi oleh tim pengawasannya.
"Kami akan melakukannya secara bertahap. Karena dalam internal kami juga terus melakukan konsolidasi, sehingga didapatkan framework yang kuat," ujar Endang dalam jumpa pers, Selasa (15/4/2014).
Dia mengatakan, OJK bersama Forum Direktur Kepatuhan Perbankan (DKP) terus melakukan sosialisasi implementasi governance, manajemen risiko, dan compliance (GRC). Dengan pendekatan combined assurance (CA) dalam GRC diharapkan dapat menciptakan pengawasan industri keuangan yang terintegrasi.
Forum ini merupakan tindak lanjut dari forum serupa pada 2013 sebagai media bagi komunitas profesi bidang GRC di industri jasa keuangan untuk sharing gagasan, keahlian serta pengalaman mengenai isu-isu GRC.
Pasalnya, model forum seperti ini dianggap efektif. Karena mampu menstimulasi pelaku industri untuk terus meningkatkan kualitas implementasi GRC (assurance) perusahaan yang akan mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan stabil di Indonesia.
CA model ini, sebuah konsep untuk mengintegrasikan fungsi GRC ke dalam suatu framework yang komprehensif. Secara best practices konsep dan terminologi ini disampaikan dalam King III Report Principles (oleh Mervin King) pada 2009 sebagai respon atas adanya krisis keuangan dunia pada 2008.
Dalam CA model diharapkan adanya sinergi antara fungsi assurance dalam perusahaan seperti manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, pengendalian kualitas. Termasuk komite audit juga diharapkan mampu memitigasi risiko baik internal maupun eksternal hingga tingkat minimal melalui konsep three lines of defense.
Saat ini, OJK telah menerapkan CA model agar assurance yang dilakukan OJK dapat berjalan secara efektif dan efisien serta mampu memenuhi harapan stakeholders.
Penerapan CA model di OJK dilakukan dengan pendekatan satu atap. Yaitu, mengintegrasikan ketiga fungsi assurance dan meyakini bahwa profesionalisme dapat menjamin masing-masing fungsi berjalan secara independen.
Selain itu, OJK juga mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan dan mengembangkan CA model agar pada akhirnya dapat mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan stabil. Sehingga dapat memberikan rasa kepercayaan kepada konsumen dan stakeholders.
Diharapkan seluruh upaya bersama dengan stakeholders bidang governance khususnya profesi GRC akan memberikan sumbangan signifikan bagi upaya mewujudkan industri keuangan yang sehat, stabil dan mampu bersaing di tingkat global.
Langkah ini juga akan dibarengi sosialisasi dan diskusi dengan pihak industri dan asosiasi-asosiasi profesi. Meskipun dia mengaku telah memiliki sistem, namun masih akan dipelajari lagi oleh tim pengawasannya.
"Kami akan melakukannya secara bertahap. Karena dalam internal kami juga terus melakukan konsolidasi, sehingga didapatkan framework yang kuat," ujar Endang dalam jumpa pers, Selasa (15/4/2014).
Dia mengatakan, OJK bersama Forum Direktur Kepatuhan Perbankan (DKP) terus melakukan sosialisasi implementasi governance, manajemen risiko, dan compliance (GRC). Dengan pendekatan combined assurance (CA) dalam GRC diharapkan dapat menciptakan pengawasan industri keuangan yang terintegrasi.
Forum ini merupakan tindak lanjut dari forum serupa pada 2013 sebagai media bagi komunitas profesi bidang GRC di industri jasa keuangan untuk sharing gagasan, keahlian serta pengalaman mengenai isu-isu GRC.
Pasalnya, model forum seperti ini dianggap efektif. Karena mampu menstimulasi pelaku industri untuk terus meningkatkan kualitas implementasi GRC (assurance) perusahaan yang akan mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan stabil di Indonesia.
CA model ini, sebuah konsep untuk mengintegrasikan fungsi GRC ke dalam suatu framework yang komprehensif. Secara best practices konsep dan terminologi ini disampaikan dalam King III Report Principles (oleh Mervin King) pada 2009 sebagai respon atas adanya krisis keuangan dunia pada 2008.
Dalam CA model diharapkan adanya sinergi antara fungsi assurance dalam perusahaan seperti manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, pengendalian kualitas. Termasuk komite audit juga diharapkan mampu memitigasi risiko baik internal maupun eksternal hingga tingkat minimal melalui konsep three lines of defense.
Saat ini, OJK telah menerapkan CA model agar assurance yang dilakukan OJK dapat berjalan secara efektif dan efisien serta mampu memenuhi harapan stakeholders.
Penerapan CA model di OJK dilakukan dengan pendekatan satu atap. Yaitu, mengintegrasikan ketiga fungsi assurance dan meyakini bahwa profesionalisme dapat menjamin masing-masing fungsi berjalan secara independen.
Selain itu, OJK juga mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan dan mengembangkan CA model agar pada akhirnya dapat mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan stabil. Sehingga dapat memberikan rasa kepercayaan kepada konsumen dan stakeholders.
Diharapkan seluruh upaya bersama dengan stakeholders bidang governance khususnya profesi GRC akan memberikan sumbangan signifikan bagi upaya mewujudkan industri keuangan yang sehat, stabil dan mampu bersaing di tingkat global.
(izz)