Perencana keuangan wajib jelaskan ini ke klien
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekanankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layananan di sektor jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, OJK juga meminta kepada perencana keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan.
Dia melanjutkan, OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.
“Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat,” papar dia di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia melanjutkan, perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.
"Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," lanjutnya.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan, antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur resiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.
Resiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, OJK juga meminta kepada perencana keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan.
Dia melanjutkan, OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.
“Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat,” papar dia di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia melanjutkan, perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.
"Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," lanjutnya.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan, antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur resiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.
Resiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655.
(rna)