Kemendag: Sanksi penerapan SNI adalah proses panjang

Senin, 21 April 2014 - 16:22 WIB
Kemendag: Sanksi penerapan...
Kemendag: Sanksi penerapan SNI adalah proses panjang
A A A
Sindonews.com - Terkait denda sebesar Rp5 miliar yang akan dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai sanksi tersebut adalah proses yang panjang dan harus dicermati secara komprehensif.

"Sanksi sesuai dengan UU perlindungan konsumen yang memang ada pidananya kalau melanggar kepentingan konsumen. Ini panjang prosesnya, tidak sederhana kalau ditetapkan kemudian didenda Rp5 miliar. Jadi kita harus lihat secara komprehensif," ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (21/4/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak SNI kita yang harus diperbaharui karena sudah kadaluarsa. Hal ini akibat penetapan yang sudah sedemkian lama, dengan basis teknologi dan jenis produksi yang harus diperbaharui.

"Kita harus menerapkan SNI dulu, itu tidak mudah, karena kalau menerapkan SNI itu berlaku pada impor dan domestik, dan ada sangat banyak SNI kita yang harus diperbahurui karena sudah out of date, ditetapkan udah lama, dengan basis, teknologi, dan jenis produk harus diperbaharui," tambah dia.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa SNI sifatnya voluntary. Kemendag hanya memiliki kewenangan untuk penetapan serta pengawasan barang beredar. Yang menetapkan SNI adalah Badan Standar Nasional (BSN).

"Yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan SNI itu adalah BSN, kemudian Kementerian Perindustrian itu akan menentukan ini wajib SNI atau tidak, itu basis kebijakan sih Kemenperin. Kemendag hanya akan membantu untuk penetapannya untuk order dan membantu pengawasan yang beredar," tegas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Peluncuran Pembinaan...
Peluncuran Pembinaan UMK Lewat Aplikasi SNI Bina-UMK
Masker Kain Wajib SNI...
Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil
Masker Kain Bakal Wajib...
Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya
Diuji Enea Bastianini,...
Diuji Enea Bastianini, KYT Luncurkan 2 Helm Bersertifikasi FIM
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved