Kemendag: Sanksi penerapan SNI adalah proses panjang
A
A
A
Sindonews.com - Terkait denda sebesar Rp5 miliar yang akan dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai sanksi tersebut adalah proses yang panjang dan harus dicermati secara komprehensif.
"Sanksi sesuai dengan UU perlindungan konsumen yang memang ada pidananya kalau melanggar kepentingan konsumen. Ini panjang prosesnya, tidak sederhana kalau ditetapkan kemudian didenda Rp5 miliar. Jadi kita harus lihat secara komprehensif," ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak SNI kita yang harus diperbaharui karena sudah kadaluarsa. Hal ini akibat penetapan yang sudah sedemkian lama, dengan basis teknologi dan jenis produksi yang harus diperbaharui.
"Kita harus menerapkan SNI dulu, itu tidak mudah, karena kalau menerapkan SNI itu berlaku pada impor dan domestik, dan ada sangat banyak SNI kita yang harus diperbahurui karena sudah out of date, ditetapkan udah lama, dengan basis, teknologi, dan jenis produk harus diperbaharui," tambah dia.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa SNI sifatnya voluntary. Kemendag hanya memiliki kewenangan untuk penetapan serta pengawasan barang beredar. Yang menetapkan SNI adalah Badan Standar Nasional (BSN).
"Yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan SNI itu adalah BSN, kemudian Kementerian Perindustrian itu akan menentukan ini wajib SNI atau tidak, itu basis kebijakan sih Kemenperin. Kemendag hanya akan membantu untuk penetapannya untuk order dan membantu pengawasan yang beredar," tegas dia.
"Sanksi sesuai dengan UU perlindungan konsumen yang memang ada pidananya kalau melanggar kepentingan konsumen. Ini panjang prosesnya, tidak sederhana kalau ditetapkan kemudian didenda Rp5 miliar. Jadi kita harus lihat secara komprehensif," ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak SNI kita yang harus diperbaharui karena sudah kadaluarsa. Hal ini akibat penetapan yang sudah sedemkian lama, dengan basis teknologi dan jenis produksi yang harus diperbaharui.
"Kita harus menerapkan SNI dulu, itu tidak mudah, karena kalau menerapkan SNI itu berlaku pada impor dan domestik, dan ada sangat banyak SNI kita yang harus diperbahurui karena sudah out of date, ditetapkan udah lama, dengan basis, teknologi, dan jenis produk harus diperbaharui," tambah dia.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa SNI sifatnya voluntary. Kemendag hanya memiliki kewenangan untuk penetapan serta pengawasan barang beredar. Yang menetapkan SNI adalah Badan Standar Nasional (BSN).
"Yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan SNI itu adalah BSN, kemudian Kementerian Perindustrian itu akan menentukan ini wajib SNI atau tidak, itu basis kebijakan sih Kemenperin. Kemendag hanya akan membantu untuk penetapannya untuk order dan membantu pengawasan yang beredar," tegas dia.
(gpr)