Kemendag gencarkan sertifikasi ISPO untuk petani sawit

Senin, 21 April 2014 - 17:53 WIB
Kemendag gencarkan sertifikasi ISPO untuk petani sawit
Kemendag gencarkan sertifikasi ISPO untuk petani sawit
A A A
Sindonews.com - Komisi Perdagangan Uni Eropa (UE) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 23 persen atas produk biofuel dan/atau sawit asal Indonesia yang masuk UE.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini terus gencar melakukan pemberian sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terhadap produk palm oil asal Indonesia.

"Secepatnya petani kecil kita mendapatkannya. Kalo menurut saya sekarang ini tinggal masalah sertifikasinya. Praktek sudah, Sumsel (Sumatera Selatan) kita baru berikan 12.000 petani mendapatkan sertifikat ISPO. Mudah-mudahan akan terus bertambah. Kita akan fasilitasi terus," ungkap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Simposium 50th UNCTAD di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dia menjelaskan, saat ini ketentuan wajib ISPO untuk ekspor sawit masih dalam proses. Ini masih dalam tahap awal dan hingga kini belum dikeluarkan kebijakan mengenai kewajiban ISPO untuk ekspor.

"Sekarang kita sudah menetapkan ISPO berdasarkan sistem yang ditentukan Kementan (Kementerian Pertanian), yaitu sistem yang harus dianut semua pertanian. Kita masih dalam proses, sampai saat ini kita belum mengeluarkan kebijakan untuk mengharuskan setiap ekspor itu bersertifikat ISPO. Karena masih dalam tahap awal. Tantangan kita adalah small holder, petani kecil," tutur dia.

Dari total produksi sawit yang ada di Indonesia, sebanyak 42 persen bersumber dari petani kecil. Oleh karenanya Kemendag menekankan perhatiannya untuk mereka agar segera memperoleh sertifikat.

"Petani kecil 42 persen dari total produksi sawit. Merekalah yang paling menjadi perhatian kita untuk dapat sertifikat. Kalau yang besar itu mudah. Tapi yang kecil ini. Oleh karena itu kita dorong terus ISPO. Tapi sampai saat ini belum diterapkan ekspor harus memiliki ISPO," tandas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1042 seconds (0.1#10.140)