Pemeritah kawal kebijakan peningkatan nilai tambah mineral

Minggu, 27 April 2014 - 16:13 WIB
Pemeritah kawal kebijakan...
Pemeritah kawal kebijakan peningkatan nilai tambah mineral
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berjanji akan terus mengawal kebijakan peningkatan nilai tambah mineral agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengakui bahwa pemerintah belum maksimal melakukan pengawasan di sektor tambang.

Karena itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dengan melakukan larangan ekspor kepada industri tambang per 12 Januari 2014 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 ke depan harus lebih baik dengan melakukan pengawasan lebih maksimal.

“Kami (mengakui) belum mengawal dengan baik undang-undang ini, sehingga tertatih-tatih. Undang-undang sudah keluar cukup lama tapi kita belum kawal dengan baik,” kata dia di Jakarta, Minggu (27/4/2014).

Dia mengatakan, kebijakan peningkatan nilai tambah juga harus dibarengi dengan peningkatan investasi di sektor tambang, walaupun masih banyak hambatan terkait peningkatan investasi di sektor tambang. Terkadang justru hambatan terjadi dengan masyarakat yang kurang berkenan jika wilayahnya dipakai untuk kegiatan penambangan.

“Masyarakat perlu di-enforce (paksa) saat ada yang bagus bagi negara. Karena kita ingin seperti negara lain ekonominya berbasis inovasi dan teknologi,” terangnya.

Dia menuturkan, pemerintah terus menerbitkan kebijakan untuk menarik investor dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan kenyamanan. Kendati demikian, para investor masih khawatir dengan tata ruang pertambangan yang tidak memadai.

“Maka perlu dorongan kepada masyarakat demi mewujudkan kepentingan negara,” katanya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Beri Lampu...
Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam
5 Perusahaan Kantongi...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Badan Geologi Kementerian...
Badan Geologi Kementerian ESDM Ungkap 9 Lokasi Survei Potensi Mineral
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Status Komoditas Timah...
Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Larangan Ekspor Timah...
Larangan Ekspor Timah Berlaku Tahun 2023? Begini Jawaban Menteri ESDM
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
6 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
6 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
6 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
7 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved