Pemeritah kawal kebijakan peningkatan nilai tambah mineral
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berjanji akan terus mengawal kebijakan peningkatan nilai tambah mineral agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengakui bahwa pemerintah belum maksimal melakukan pengawasan di sektor tambang.
Karena itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dengan melakukan larangan ekspor kepada industri tambang per 12 Januari 2014 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 ke depan harus lebih baik dengan melakukan pengawasan lebih maksimal.
“Kami (mengakui) belum mengawal dengan baik undang-undang ini, sehingga tertatih-tatih. Undang-undang sudah keluar cukup lama tapi kita belum kawal dengan baik,” kata dia di Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Dia mengatakan, kebijakan peningkatan nilai tambah juga harus dibarengi dengan peningkatan investasi di sektor tambang, walaupun masih banyak hambatan terkait peningkatan investasi di sektor tambang. Terkadang justru hambatan terjadi dengan masyarakat yang kurang berkenan jika wilayahnya dipakai untuk kegiatan penambangan.
“Masyarakat perlu di-enforce (paksa) saat ada yang bagus bagi negara. Karena kita ingin seperti negara lain ekonominya berbasis inovasi dan teknologi,” terangnya.
Dia menuturkan, pemerintah terus menerbitkan kebijakan untuk menarik investor dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan kenyamanan. Kendati demikian, para investor masih khawatir dengan tata ruang pertambangan yang tidak memadai.
“Maka perlu dorongan kepada masyarakat demi mewujudkan kepentingan negara,” katanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengakui bahwa pemerintah belum maksimal melakukan pengawasan di sektor tambang.
Karena itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dengan melakukan larangan ekspor kepada industri tambang per 12 Januari 2014 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 ke depan harus lebih baik dengan melakukan pengawasan lebih maksimal.
“Kami (mengakui) belum mengawal dengan baik undang-undang ini, sehingga tertatih-tatih. Undang-undang sudah keluar cukup lama tapi kita belum kawal dengan baik,” kata dia di Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Dia mengatakan, kebijakan peningkatan nilai tambah juga harus dibarengi dengan peningkatan investasi di sektor tambang, walaupun masih banyak hambatan terkait peningkatan investasi di sektor tambang. Terkadang justru hambatan terjadi dengan masyarakat yang kurang berkenan jika wilayahnya dipakai untuk kegiatan penambangan.
“Masyarakat perlu di-enforce (paksa) saat ada yang bagus bagi negara. Karena kita ingin seperti negara lain ekonominya berbasis inovasi dan teknologi,” terangnya.
Dia menuturkan, pemerintah terus menerbitkan kebijakan untuk menarik investor dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan kenyamanan. Kendati demikian, para investor masih khawatir dengan tata ruang pertambangan yang tidak memadai.
“Maka perlu dorongan kepada masyarakat demi mewujudkan kepentingan negara,” katanya.
(rna)