Target pungutan OJK sudah tercapai 30%

Selasa, 29 April 2014 - 16:04 WIB
Target pungutan OJK sudah tercapai 30%
Target pungutan OJK sudah tercapai 30%
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 30 persen dari total target pungutan OJK yang sebesar Rp1,8 triliun.

Menurut dia, iuran tersebut didapat dari lembaga keuangan yang diawasi OJK. "Sudah sekitar 30 persen dari target. Total target iuran itu kan Rp1,8 triliun. Kami yakin target akan terpenuhi hingga akhir tahun," ungkap dia di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada lembaga atau industri yang berkeberatan atas penarikan pungutan yang dibebankan kepada mereka. Karena, dana pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pengawasan serta pengembangan yang dilakukan OJK terhadap lembaga keuangan.

"Sejauh ini belum ada yang keberatan atas pungutan tersebut. Kami memberikan keleluasaan bagi mereka yang mau mengungkapkan keberatan. Kami juga memberikan kelonggaran pungutan untuk lembaga dengan syarat tertentu," imbuhnya.

Sementara, perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Nur mengatakan bahwa pungutan OJK pada dasarnya untuk nilai tambah dan membuat industri tumbuh. Maka pungutan menjadi sesuatu yang kecil jika dikaitkan dengan pertumbuhannya.

"OJK juga memberikan persyaratan. Kalau melihat keyakinan kami akan pertumbuhan industri, pungutan jadi sangat tidak berarti karena akan terjadi pertumbuhan," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrinal Sinaga menuturkan, pungutan merupakan sesuatu yang baru baginya. Namun, pihaknya akan tetap patuh pada UU yang sudah diamanatkan.

"Bagi kami pungutan adalah sesuatu yang baru. Namun karena ini amanat UU kami akan lakukan. Kami akan mengurangi cost agar tidak terlalu membebani konsumen," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0809 seconds (0.1#10.140)