DPR: Pembentukan OJK butuh waktu 10 tahun

Sabtu, 03 Mei 2014 - 10:52 WIB
DPR: Pembentukan OJK butuh waktu 10 tahun
DPR: Pembentukan OJK butuh waktu 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengungkapkan, bahwa pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan harus melalui beberapa kali rapat.

Namun, setelah OJK terbentuk justru ada beberapa pihak yang menilai lebih baik OJK dibubarkan. Karena dinilai tidak memiliki cantolan terhadap UU 1945 dan pendiriannya tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, OJK menjalani banyak sekali proses yang rumit dalam pembuatan Undang-Undangnya. Baru setelah 2012 OJK berperan di pasar modal, dan awal tahun ini di dunia perbankan.

"Intinya di sini, jika OJK dinilai tidak independen yang harus dilakukan adalah bagaimana caranya pengawas ini benar-benar independen dan berdiri sendiri. Harus dikaji kembali," kata dia dalam acara Polemik Sindo Trijaya Network dengan tema "Haruskan JK Dibubarkan? di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Dia mengatakan, perlu dikaji kembali apa yang menjadi dasar dari penggugatan atas polemik tersebut. "Ini kan proses pendirian OJK-nya tidak sebentar, membutuhkan waktu 10 tahun dari mulai perancangan Undang-Undangnya sendiri hingga pengesahannya," jelas Achsanul.

Menurut informasi, gugatan atas OJK didasarkan bahwa sifat OJK tidak punya cantolan terhadap UU 45 serta tidak adanya badan pengawas terhadap OJK sendiri. Padahal seperti yang diketahui, keberadaan OJK merupakan hal yang sangat baik dalam dunia pasar modal dan perbankan.

"Harus diingat, UU OJK ini berat. Jika ini berlanjut, ahli apapun akan dipanggil dalam kasus ini. Kami akan mintakan pendapat dari semuanya. Ini kan demi negara, jadi alangkah baiknya kita diskusikan bersama terlebih dahulu," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8378 seconds (0.1#10.140)