Pemerintah tetapkan HPP gula Rp8.250/kg

Senin, 05 Mei 2014 - 16:51 WIB
Pemerintah tetapkan HPP gula Rp8.250/kg
Pemerintah tetapkan HPP gula Rp8.250/kg
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi hari ini telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula sebesar Rp8.250 per kilogram (kg).

Berdasarkan surat yang dikirim dari Menteri Pertanian pada 8 April 2014 dinyatakan bahwa rendemen gula pada 2014 sebesar 8,07 persen. Sesuai angka transaksi tersebut, pihaknya menghitung bahwa Biaya Pokok Produksi (BPP) gula sebesar Rp7.892.

"Setelah konsultasi dengan semua pihak. Saya juga sudah medengarkan ketua Dewan Gula, yang memberikan laporan tentang studi independen. Kemudian dengan dasar itu dan dengan semua pertimbangan, maka kami merasa keberpihakan terhadap petani gula, yaitu di atas Rp350 dari BPP. Bahwa HPP gula Rp8.250," terang Lutfi di Kantornya,Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, surat penetapan HPP gula akan dikirim hari ini kepada ketua Dewan Gula. Menurutnya, keputusan ini telah diterima Asosiasi Petani Gula Indonesia (APTRI). Ketetapan HPP gula tersebut akan diberlakukan segera pada bulan ini dan akan berlaku untuk musim giling 2014.

"Jadi begini, Kementan itu punya tim independen dari universitas yang menghitung tentang berapa produksi gula. Tapi setelah 8 april 2014 itu, saya mengatakan taksasi gula rendemen ini faktornya. Maka kita memutuskan di angka Rp8.250. Jadi keberpihakan dari itu adalah ya itu," pungkas Mendag.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6830 seconds (0.1#10.140)