Perbankan diminta lengkapi infrastruktur
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada industri perbankan untuk melengkapi diri dengan berbagai infrastruktur yang dapat meminimalkan potensi resiko kejahatan teknologi informasi (cyber crime).
"Infrastruktur tersebut, antara lain SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas memadai, sistem pengendalian yang kredibel, review yang berkesinambungan terhadap penerapan teknologi informasi serta updating dan sharing mengenai fraud, kejahatan dan penyalahgunaan yang berada di dunia maya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Perbankan, sambung dia, juga harus selalu meningkatkan layanan terhadap kepentingan nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada perbankan, sehingga monitoring terhadap kualitas dari sistem, mekanisme, aturan dan infrastruktur kerja yang terkait dengan penerapan teknologi informasi pada operasional perbankan menjadi suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi.
"Cyber crime tidak mengenal waktu, ruang dan jumlah serta tidak dapat terjadi dengan berbagai modus yang tidak pernah diperkirakan siapapun," tambah dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang disusun oleh State of The Internet tahun 2013, Indonesia disebutkan berada pada urutan kedua dari lima besar negara asal serangan cyber crime dengan sekitar 36,6 juta serangan cyber crime di Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
"OJK dan instansi terkait termasuk Polri senantiasa berkolaborasi dan menyusun strategi dan penanganan terhadap kejahatan teknologi informasi di dunia maya secara berkesinambungan," tandas dia.
"Infrastruktur tersebut, antara lain SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas memadai, sistem pengendalian yang kredibel, review yang berkesinambungan terhadap penerapan teknologi informasi serta updating dan sharing mengenai fraud, kejahatan dan penyalahgunaan yang berada di dunia maya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Perbankan, sambung dia, juga harus selalu meningkatkan layanan terhadap kepentingan nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada perbankan, sehingga monitoring terhadap kualitas dari sistem, mekanisme, aturan dan infrastruktur kerja yang terkait dengan penerapan teknologi informasi pada operasional perbankan menjadi suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi.
"Cyber crime tidak mengenal waktu, ruang dan jumlah serta tidak dapat terjadi dengan berbagai modus yang tidak pernah diperkirakan siapapun," tambah dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang disusun oleh State of The Internet tahun 2013, Indonesia disebutkan berada pada urutan kedua dari lima besar negara asal serangan cyber crime dengan sekitar 36,6 juta serangan cyber crime di Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
"OJK dan instansi terkait termasuk Polri senantiasa berkolaborasi dan menyusun strategi dan penanganan terhadap kejahatan teknologi informasi di dunia maya secara berkesinambungan," tandas dia.
(rna)