Izin Pengembangan PLTP Masih Terhambat

Senin, 19 Mei 2014 - 12:53 WIB
Izin Pengembangan PLTP...
Izin Pengembangan PLTP Masih Terhambat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyadari pengembangan pembangkit listrik panas bumi (PLTP) masih terhambat izin di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan, pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Panas Bumi supaya tidak berbenturan dengan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Setelah selesai aturan tersebut akan menyelaraskan izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin UKL/UPL lintas sektoral. Dengan demikian, proses perizinan tidak membutuhkan waktu lama seperti saat berlakunya undang-undang sebelumnya.

"Kita sudah ajukan pemangkasan izin dari 51 menjadi 31 izin. Ini sesuai dengan instruksi presiden," kata dia dalam diskusi tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi Tantangan Bisnis Panas Bumi ke Depan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Menurut Tisnaldi, pemerintah akan menghapuskan kata penambangan maupun pertambangan pada revisi UU Panas Bumi. Pasalnya, dengan penghapusan kata tersebut merupakan hal paling menjadi alasan utama revisi UU Panas Bumi.

"Penghapusan kata penambangan maupun pertambangan supaya kita bisa kerja cepat karena hambatan utama pengembangan proyek panas bumi adalah izin kehutanan," kata dia.

Berdasarkan rancangan revisi UU Panas Bumi yang diusulkan pemerintah dan kini tengah dibahas di DPR, pada Pasal 1 hanya disebutkan bahwa panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi.

Ini berarti, kalimat untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan yang terdapat pada Pasal 1 UU No.27 Tahun 2003 telah dihapus, sehingga tidak lagi melibatkan istilah penambangan.

Dia menuturkan, pemerintah kini akan merinci jenis kawasan hutan apa saja yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sehingga diharapkan tidak lagi dipermasalahkan oleh institusi lainnya, terutama Kementerian Kehutanan.

Pada rancangan revisi UU Panas Bumi ini, pada Bab II tentang penyelenggaraan panas bumi pasal 5 disebutkan penyelenggaraan panas bumi oleh pemerintah dilakukan terhadap panas bumi yang berada pada lintas wilayah provinsi (untuk pemerintah pusat), lintas kabupaten/kota (pemerintah provinsi), di dalam wilayah kabupaten/kota (pemerintah kabupaten/kota), kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi dan wilayah laut lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

Sementara pada UU No 27 Tahun 2003, hanya disebutkan bahwa panas bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di wilayah hukum pertambangan panas bumi Indonesia. Pada undang-undang ini tidak disebutkan secara rinci wilayah yang bisa dijadikan kegiatan usaha panas bumi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buntut Kebocoran Gas,...
Buntut Kebocoran Gas, Kementerian ESDM Setop Operasi PLTP Sorik Marapi
Kementerian ESDM Investigasi...
Kementerian ESDM Investigasi Kebocoran Gas di Mandailing Natal
Habis Renggut 5 Nyawa,...
Habis Renggut 5 Nyawa, DPR Izinkan PLTP Sorik Marapi Beroperasi
Ditolak Warga, Proyek...
Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun
PLTP Sorik Marapi Unit...
PLTP Sorik Marapi Unit 2 Kapasitas 45 MW Resmi Beroperasi
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Berita Terkini
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
59 menit yang lalu
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
1 jam yang lalu
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
1 jam yang lalu
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
1 jam yang lalu
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
2 jam yang lalu
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
11 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved