SBY Serukan Penghematan Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Inpres tersebut dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014. Dalam instruksi yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, SBY meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan," bunyi diktum KEDUA poin 1 Inpres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/5/2014).
Presiden menginstruksikan kepada menteri/pimpinan lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat tujuh hari sejak Inpres No 4/2014 itu.
Sementara, terkait dengan self blocking, SBY menginstruksikan K/L menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Kementerian Keuangan paling lambat tujuh hari sejak Inpres ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Dalam diktum Ketiga, Inpres No 4/2014 itu disebutkan, penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, dan iklan.
Selain itu, juga pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
"Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap, anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU)," bunyi diktup Keempat Inpres itu.
Menurut Inpres tersebut, pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA K/L dilakukan setelah UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 disahkan.
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L, sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.
"Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa pencantuman catatan halaman IV DIPA, dan revisi pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P 2014, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai jadwal," bunyi dikutum Keenam poin 2 Inpres No 4/2014.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Kepala UKP4 untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala.
Inpres tersebut dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014. Dalam instruksi yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, SBY meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan," bunyi diktum KEDUA poin 1 Inpres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/5/2014).
Presiden menginstruksikan kepada menteri/pimpinan lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat tujuh hari sejak Inpres No 4/2014 itu.
Sementara, terkait dengan self blocking, SBY menginstruksikan K/L menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Kementerian Keuangan paling lambat tujuh hari sejak Inpres ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Dalam diktum Ketiga, Inpres No 4/2014 itu disebutkan, penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, dan iklan.
Selain itu, juga pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
"Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap, anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU)," bunyi diktup Keempat Inpres itu.
Menurut Inpres tersebut, pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA K/L dilakukan setelah UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 disahkan.
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L, sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.
"Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa pencantuman catatan halaman IV DIPA, dan revisi pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P 2014, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai jadwal," bunyi dikutum Keenam poin 2 Inpres No 4/2014.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Kepala UKP4 untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala.
(izz)