Akademisi Menilai UU Minerba Pro Industri

Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:47 WIB
Akademisi Menilai UU Minerba Pro Industri
Akademisi Menilai UU Minerba Pro Industri
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satu poin yang diperdebatkan terkait larangan ekspor mineral mentah.

Menanggapi hal itu, Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai kebijakan tersebut justru pro industri. Pasalnya, kebijakan ini mendorong pengusaha untuk hilirisasi.

"Menurut saya ini kebijakan yang pro agar industri pertambangan bukan sekadar menambang, tapi juga mendorong kemampuan anak bangsa bekerja di hilir," ujar dia usai diskusi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, keberatan asing atas UU Minerba tersebut karena menurut mereka hal ini tidak diatur dalam kontrak. Padahal, ini dalam rangka menyelamatkan bumi.

"Tapi ini harus dilaksanakan dalam rangka selamatkan bumi. Harus ada keberpihakan yang dorong tumbuhnya hilirisasi," tambahnya.

Terlebih saat ini pemerintah Jepang akan mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor mineral tersebut.

"Kalau ini hanya dilakukan untuk Jepang itu boleh, karena diskriminasi. Tapi kan ini dilakukan oleh semua. Industri di Jepang akan kehilangan marketnya karena ada kebijakan pemurnian di dalam negeri," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)