Tarif Cukai Bikin Industri Rokok Tiarap
A
A
A
SEMARANG - Kebijakan simplikasi tarif cukai rokok yang tahun ini naik rata-rata sebesar 8,5%, membuat sejumlah perusahan rokok tiarap. Kebijakan tersebut membuat perusahaan rokok tidak mampu bersaing dan memilih tutup.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 179/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, menetapkan tarif cukai rokok naik sekitar Rp5 per batang atau gram sampai Rp20 per batang atau gram.
Wakil Ketua Sektor Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Apindo Jateng Noerwito mengatakan, kebijakan tersebut sangat membuat pengusaha rokok kelas menengah ke bawah, sulit bersaing.
Dia mengatakan, secara nasional pada 2007 setidaknya terdapat sebanyak 4 ribu perusahaan rokok. Kemudian berkurang drastis hingga kini tinggal sekitar seribuan perusahaan. Di Jateng sendiri, kata dia, yang pada 2007, ada sekitar 1.700 perusahaan kini tinggal 500 perusahaan.
"Penyebab utama berkurangnya jumlah perusahaan rokok ini, karena adanya kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Tarif ini sangat berpengaruh pada harga, semakin dipepetkan maka harga-harga per kelas akan kian mendekat," katanya.
Menurutnya, sebelum adanya kebijakan simplikasi bagi tarif yang paling rendah, agak rendah, sedang hingga tinggi pengusaha masih bisa bergerak. Namun, setelah tarifnya dipepetkan, mau tidak mau berarti harga dari yang kelas paling rendah ke tinggi tidak jauh berbeda.
"Dengan harga yang relatif sama ini, akan sulit bagi pengusaha kecil untuk bersaing dengan pengusaha besar. Ujung-ujungnya pemilik modal terbesar yang akan bertahan," ujarnya.
Noerwito mengaku, Apindo Jateng kurang setuju bila penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tujuan untuk menghentikan kebiasaan merokok. Menurutnya, jika pemerintah ingin mengurangi atau menghentikan kebiasaan rokok akan lebih mengena apabila diedukasi terkait berbahaya merokok.
Saat ini, lanjut dia, mengkhawatirkan diberlakukannya tarif tunggal. Di mana, jika hal itu diberlakukan, maka akan semakin banyak lagi perusahaan rokok yang akan gulung tikar.
Karena itu, Apindo berharap pemerintah memberikan perbedaan tarif. Sehingga, perusahaan lebih bisa berkembang dan bergerak. "Kalau tarif makin dipepet dan diarahkan ke tarif tunggal, maka sejarah rokok hanya tinggal kenangan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 179/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, menetapkan tarif cukai rokok naik sekitar Rp5 per batang atau gram sampai Rp20 per batang atau gram.
Wakil Ketua Sektor Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Apindo Jateng Noerwito mengatakan, kebijakan tersebut sangat membuat pengusaha rokok kelas menengah ke bawah, sulit bersaing.
Dia mengatakan, secara nasional pada 2007 setidaknya terdapat sebanyak 4 ribu perusahaan rokok. Kemudian berkurang drastis hingga kini tinggal sekitar seribuan perusahaan. Di Jateng sendiri, kata dia, yang pada 2007, ada sekitar 1.700 perusahaan kini tinggal 500 perusahaan.
"Penyebab utama berkurangnya jumlah perusahaan rokok ini, karena adanya kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Tarif ini sangat berpengaruh pada harga, semakin dipepetkan maka harga-harga per kelas akan kian mendekat," katanya.
Menurutnya, sebelum adanya kebijakan simplikasi bagi tarif yang paling rendah, agak rendah, sedang hingga tinggi pengusaha masih bisa bergerak. Namun, setelah tarifnya dipepetkan, mau tidak mau berarti harga dari yang kelas paling rendah ke tinggi tidak jauh berbeda.
"Dengan harga yang relatif sama ini, akan sulit bagi pengusaha kecil untuk bersaing dengan pengusaha besar. Ujung-ujungnya pemilik modal terbesar yang akan bertahan," ujarnya.
Noerwito mengaku, Apindo Jateng kurang setuju bila penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tujuan untuk menghentikan kebiasaan merokok. Menurutnya, jika pemerintah ingin mengurangi atau menghentikan kebiasaan rokok akan lebih mengena apabila diedukasi terkait berbahaya merokok.
Saat ini, lanjut dia, mengkhawatirkan diberlakukannya tarif tunggal. Di mana, jika hal itu diberlakukan, maka akan semakin banyak lagi perusahaan rokok yang akan gulung tikar.
Karena itu, Apindo berharap pemerintah memberikan perbedaan tarif. Sehingga, perusahaan lebih bisa berkembang dan bergerak. "Kalau tarif makin dipepet dan diarahkan ke tarif tunggal, maka sejarah rokok hanya tinggal kenangan," pungkasnya.
(izz)