Harga Ayam di Majalengka Semakin Melambung

Selasa, 10 Juni 2014 - 14:44 WIB
Harga Ayam di Majalengka Semakin Melambung
Harga Ayam di Majalengka Semakin Melambung
A A A
MAJALENGKA - Harga ayam potong di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) terus melejit. Saat ini harga ayam potong mencapai Rp35 ribu per kilogram (kg) dari sebelumnya hanya Rp30 ribu per kg.

Qona'ah, seorang pedagang ayam potong di Pasar Mambo Kabupaten Majalengka mengaku mengurangi stok ayam yang dijualnya.

"Biasanya sehari saya menjual hingga setengah kwintal ayam. Tapi setelah harganya Rp35 ribu, hanya habis 20-30 kg saja per hari. Daripada merugi mending saya kurangi stoknya," kata dia, Selasa (10/6/2014).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kenaikan harga ayam potong tersebut. Namun, kenaikan ini hampir merata di seluruh pasar di Majalengka.

"Bisa jadi karena mau Ramadan. Setiap tahun biasanya seperti itu. Ramadan sebulan lagi tapi harga ayam sudah naik," ujarnya.

Senada dengan Qona'ah, Warsita, pedagang ayam di Pasar Cigasong mengatakan, kenaikan harga ayam sudah terjadi sejak sepekan lalu. "Naiknya bertahap. Dari Rp28 ribu naik Rp30 ribu dan sekarang Rp35 ribu per kg," tuturnya.

Menurut dia, sejak harga ayam potong mengalami kenaikan omzet yang diperoleh setiap hari menurun drastis. "Jelas ada penurunan omzet. Mudah-mudahan dalam waktu dekat harganya mulai stabil lagi," katanya.

Di tempat terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KUKM Kabupaten Majalengka mengaku hingga memasuki pekan kedua Juni masih belum bisa menggelar pengawasan harga di sejumlah pasar tradisional.

Kepala Disperindag KUKM, Udin Abidin melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Duddy Darajat mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf surat keputusan (SK) Bupati Majalengka terkait pengawasan di empat pasar pemda yakni Pasar Kadipaten, Sumberjaya, Cigasong dan Pasar Talaga.

"Kita tidak bisa begitu saja melakukan pemantauan harga ke sejumlah pasar. Karena itu harus ada SK dari bupati," jelasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan pengawasan harga di sejumlah pasar ini sudah menjadi agenda rutin menjelang hari-hari besar seperti datangnya Ramadan. Razia makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa sebagai bentuk kelayakan pangan masyarakat.

Rencananya, kegiatan tersebut akan dilakukan selain di pasar tradisional juga beberapa pasar modern. "Kegiatan ini akan dilaksanakan bersama tim gabungan dari Dinas KUKM Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Satpol PP, YLBK, dan Polres Majalengka," tambahnya.

Pihaknya membenarkan jika sudah ada beberapa komoditas yang harganya mengalami kenaikan. Seperti telor ayam yang saat ini berada diangka Rp20 ribu per kg.

Sementara, petugas dari dinas kesehatan, Rian Patriana menambahkan, razia mamin kedaluwarsa tersebut selain terkonsentrasi dengan label expired pada mamin kemasan, pihaknya juga akan memeriksa izin edar yang tidak memiliki surat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan kelayakan mamin yang beredar lainnya.

"Untuk urusan yang nampak seperti yang tertera pada label, mungkin kita akan terjunkan tim sendiri, tapi jika ditemukan kecurigaan pada warna mamin yang mencolok, sampelnya akan kita bawa dan diuji laboratorium bekerja sama dengan BPOM," ujar Rian.

Dari razia yang dilakukan selama Ramadan, Natal, tahun baru, serta momen yang berpotensi menimbulkan lonjakan konsumsi mamin kemasan pada 2013, selain banyak ditemukan mamin yang sudah lewat tanggal expired, pihaknya juga masih menemukan produk mamin yang tidak memiliki izin edar, izin SP, dan izin PIRT.

Pihaknya mengimbau, konsumen bisa lebih teliti dalam memilih mamin yang akan dikonsumsi selama Ramadan. Caranya dengan mengamati kandungan komposisi, serta memilih bentuk makanan tanpa bahan pengawet kimia, serta zat adiktif lainnya yang dilarang dan berbahaya seperti asam borat (boraks), dulsin, formalin dan rodhamin.

Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (YLBK) Majalengka, Ibnu Abdurahman mengatakan, masyarakat konsumen memang berhak dilindungi keselamatannya dalam mengonsumsi mamin. Karena telah diatur berdasarkan UU perlindungan konsumen.

"Tugas pemerintah juga diatur dalam UU tersebut, untuk mengawasi produksi mamin yang layak untuk dikonsumsi masyarkat konsumen. Jadi pengawasan atau razia mamin, hendaknya bisa dijadwalkan rutin guna melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)