Newmont Belum Setor Jaminan Smelter

Selasa, 17 Juni 2014 - 18:43 WIB
Newmont Belum Setor...
Newmont Belum Setor Jaminan Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan memberikan izin ekspor konsentrat setelah PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) membayar jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) sebesar USD25 juta pada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, untuk memperoleh izin ekspor, Newmont harus memenuhi syarat regulasi pembangunan smelter yakni memberikan uang jaminan kesungguhan sebesar USD25 juta.

"Asal you teken akan bangun smelter kerja sama sudah ada taruh jaminan kita beri izin ekspor," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Menurutnya, semakin cepat Newmont membayar jaminan maka cepat pula ekspor diizinkan. Jaminan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam membangun smelter.

"Sampai situ kemarin saya minta Wamen kejar targetnya minggu ini selesai. Kalau dia enggak mau maka berhenti deadlock lagi," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan jaminan maka Newmont serius dalam membangun smelter. Lantaran lima tahun lalu perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berjanji membangun smelter tapi urung dilakukan.

Sementara, terkait keadaan kahar (force majeure) Newmont akibat dari tidak diizinkan ekspor. Jero mengatakan, tak ada niatan pemerintah untuk merugikan perusahaan namun hanya ingin perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Ini tergantung Newmont, ayo cepetan kalau sudah semua akan keluar izin ekspornya," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, untuk memperoleh izin ekspor, Newmont harus memenuhi syarat regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 perunahan ke dua atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta turunannya yakni Permen ESDM No 1/2014 hingga Permen Keuangan No 6/2014.

Dalam aturan disebutkan, pemegang Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin melakukan penjualan ke luar negeri wajib melakukan kegiatan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

"Selama persyaratannya belum lengkap kami tidak berani. Biarpun di paksa juga tetap tidak mau," kata dia.

Bahkan ketentuan tersebut juga telah diperjelas dalam Permen ESDM No 1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Selain itu, persyaratan ekspor juga harus dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan pembangunan smelter.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)