Kemenperin Dorong Pemerataan Kawasan Industri
A
A
A
JAKARTA - Pengembangan kawasan industri merupakan upaya strategis dalam mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan industri (industrial growth centre) dan menjadi salah satu pilar dalam pengembangan industri nasional.
Oleh karena itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan pemerataan dan penyebaran sektor industri melalui pembangunan kawasan industri, khususnya ke luar Pulau Jawa.
"Dapat disampaikan bahwa pada tahun 2013, peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan sebesar 57,99%. Sementara itu, sisanya 42,01% disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa," ujarnya dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dia menambahkan, peranan Pulau Jawa pada tahun lalu juga masih dominan dalam pembentukan PDB sektor industri sebesar 71,95%. Dia berharap, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat hingga mencapai 45% pada 2035.
"Sejalan dengan peningkatan investasi yang cenderung meningkat pada tiga tahun terakhir ini, di mana sebagian besar masuk ke kawasan industri membuat prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan," ujar dia.
Terlebih lagi, imbuh Hidayat, prospek pengembangan kawasan juga didukung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana ada kewajiban bagi perusahaan Industri untuk berlokasi di kawasan industri.
Selain itu, pembangunan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.
Pemerataan tersebut dapat dilakukan perwilayahan industri yang dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri serta pengembangan sentra industri kecil dan menengah.
Oleh karena itu, Hidayat mengajak para pengembang kawasan industri untuk terus membangun dan mengembangkan kawasan industri khususnya di luar Pulau Jawa, yaitu di koridor Sumatera, seperti di Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Sei Bamban, Dumai, Muara Enim, dan Tanggamus.
Koridor Kalimantan, seperti di Mempawah, Tayan, Landak, Maloy, Kariangau, dan Batu Licin; koridor Sulawesi, seperti di Palu, Bitung, Morowali, dan Takalar; koridor Papua dan Maluku, seperti di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Sorong, Teluk Bintuni, dan Timika.
Oleh karena itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan pemerataan dan penyebaran sektor industri melalui pembangunan kawasan industri, khususnya ke luar Pulau Jawa.
"Dapat disampaikan bahwa pada tahun 2013, peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan sebesar 57,99%. Sementara itu, sisanya 42,01% disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa," ujarnya dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dia menambahkan, peranan Pulau Jawa pada tahun lalu juga masih dominan dalam pembentukan PDB sektor industri sebesar 71,95%. Dia berharap, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat hingga mencapai 45% pada 2035.
"Sejalan dengan peningkatan investasi yang cenderung meningkat pada tiga tahun terakhir ini, di mana sebagian besar masuk ke kawasan industri membuat prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan," ujar dia.
Terlebih lagi, imbuh Hidayat, prospek pengembangan kawasan juga didukung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana ada kewajiban bagi perusahaan Industri untuk berlokasi di kawasan industri.
Selain itu, pembangunan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.
Pemerataan tersebut dapat dilakukan perwilayahan industri yang dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri serta pengembangan sentra industri kecil dan menengah.
Oleh karena itu, Hidayat mengajak para pengembang kawasan industri untuk terus membangun dan mengembangkan kawasan industri khususnya di luar Pulau Jawa, yaitu di koridor Sumatera, seperti di Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Sei Bamban, Dumai, Muara Enim, dan Tanggamus.
Koridor Kalimantan, seperti di Mempawah, Tayan, Landak, Maloy, Kariangau, dan Batu Licin; koridor Sulawesi, seperti di Palu, Bitung, Morowali, dan Takalar; koridor Papua dan Maluku, seperti di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Sorong, Teluk Bintuni, dan Timika.
(rna)