Volume BBM Subsidi Ditetapkan 46 Juta KL
Kamis, 19 Juni 2014 - 12:34 WIB
Volume BBM Subsidi Ditetapkan 46 Juta KL
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 telah disepakati untuk diundangkan. Salah satu yang menjadi poin yang disepakati adalah volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ditetapkan sebanyak 46 juta kiloliter (kl). Kuota ini dipangkas 2 juta dari sebelumnya 48 juta kl.
"Jadi volume (BBM) 46 juta kl tidak boleh lebih. Kalau dulu, mau lebih dari 46 juta kl harus pergi ke DPR Komisi VII, sekarang tidak bisa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2014) malam.
Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan usulan DPR RI, yang meminta Pasal 13 dalam RUU APBN-P 2014 mengenai parameter/volume BBM untuk dihapuskan.
"Pemerintah menyampaikan begitu karena pertimbangan pemerintah adalah ini pemerintahan baru. Kalau terjadi apa-apa, ada kebutuhan volumenya lebih. Tetapi kalau pandangan DPR bahwa tidak dibutuhkan, ya sudah," imbuh dia.
Dengan demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengadaan BBM harus melakukan berbagai cara untuk melakukan penghematan konsumsi bahan bakar primadona tersebut.
Sementara mengenai cara untuk melakukan penghematan, Chatib menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM sebagai regulator.
"Sekarang volumenya sudah pasti 46 juta kl. Bukan soal dibatasi. Apapun yang terjadi, harus 46 juta kl maksimal. Berarti pemerintah tidak ada opsi lain selain 46 juta kl. Karena 46,0001 juta pun, bensinnya tidakk ada. Caranya (menghemat) terserah, mau Sabtu, Minggu, Jumat kliwon, Rabu wage, silakan. Pokoknya jumlah totalnya 46 juta kl," tandasnya.
"Jadi volume (BBM) 46 juta kl tidak boleh lebih. Kalau dulu, mau lebih dari 46 juta kl harus pergi ke DPR Komisi VII, sekarang tidak bisa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2014) malam.
Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan usulan DPR RI, yang meminta Pasal 13 dalam RUU APBN-P 2014 mengenai parameter/volume BBM untuk dihapuskan.
"Pemerintah menyampaikan begitu karena pertimbangan pemerintah adalah ini pemerintahan baru. Kalau terjadi apa-apa, ada kebutuhan volumenya lebih. Tetapi kalau pandangan DPR bahwa tidak dibutuhkan, ya sudah," imbuh dia.
Dengan demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengadaan BBM harus melakukan berbagai cara untuk melakukan penghematan konsumsi bahan bakar primadona tersebut.
Sementara mengenai cara untuk melakukan penghematan, Chatib menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM sebagai regulator.
"Sekarang volumenya sudah pasti 46 juta kl. Bukan soal dibatasi. Apapun yang terjadi, harus 46 juta kl maksimal. Berarti pemerintah tidak ada opsi lain selain 46 juta kl. Karena 46,0001 juta pun, bensinnya tidakk ada. Caranya (menghemat) terserah, mau Sabtu, Minggu, Jumat kliwon, Rabu wage, silakan. Pokoknya jumlah totalnya 46 juta kl," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :