Ini Batasan Harga Rumah Subsidi Bebas PPN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera sebesar Rp105 juta, sedangkan paling tinggi di Papua dan Papua Barat mencapai Rp160 juta.
"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi paling rendah di zona Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta zona Sumatera, kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di zona Papua dan Papua Barat Rp165 juta," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam rilisnya, Kamis (26/6/2014).
Menurut dia, Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.
Berdasarkan PMK tersebut, ujar Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun ini hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.
"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu," terangnya.
Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp105 juta
3. Kalimantan Rp115 juta
4. Sulawesi Rp110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp120 juta
Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera sebesar Rp105 juta, sedangkan paling tinggi di Papua dan Papua Barat mencapai Rp160 juta.
"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi paling rendah di zona Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta zona Sumatera, kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di zona Papua dan Papua Barat Rp165 juta," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam rilisnya, Kamis (26/6/2014).
Menurut dia, Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.
Berdasarkan PMK tersebut, ujar Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun ini hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.
"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu," terangnya.
Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp105 juta
3. Kalimantan Rp115 juta
4. Sulawesi Rp110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp120 juta
(rna)