Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN

Kamis, 26 Juni 2014 - 17:02 WIB
Ini Persyaratan Rumah...
Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menetapkan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut.

"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp160 juta," kata Sri dalam rilisnya, Kamis (26/6/2014).

Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi (m2). Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.

"Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memerolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," tambahnya.

Jadi, masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK.

Berdasarkan PMK tersebut, dia menuturkan, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun ini hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu," terangnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peserta Tapera Ditarget...
Peserta Tapera Ditarget Capai 13 Juta Dalam 5 Tahun
Aturan Investasi Dana...
Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan
Singapura Sejak 1950...
Singapura Sejak 1950 dan China 90-an, Tabungan Perumahan Rakyat Baru Mulai di RI
3 Opsi Apartemen Ekslusif...
3 Opsi Apartemen Ekslusif dengan Pemandangan Laut Lepas di Indonesia
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved