Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN

Kamis, 26 Juni 2014 - 17:02 WIB
Ini Persyaratan Rumah...
Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menetapkan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut.

"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp160 juta," kata Sri dalam rilisnya, Kamis (26/6/2014).

Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi (m2). Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.

"Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memerolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," tambahnya.

Jadi, masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK.

Berdasarkan PMK tersebut, dia menuturkan, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun ini hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu," terangnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peserta Tapera Ditarget...
Peserta Tapera Ditarget Capai 13 Juta Dalam 5 Tahun
Aturan Investasi Dana...
Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan
Singapura Sejak 1950...
Singapura Sejak 1950 dan China 90-an, Tabungan Perumahan Rakyat Baru Mulai di RI
3 Opsi Apartemen Ekslusif...
3 Opsi Apartemen Ekslusif dengan Pemandangan Laut Lepas di Indonesia
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
Berita Terkini
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
12 menit yang lalu
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
3 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
3 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved