Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN

Kamis, 26 Juni 2014 - 17:02 WIB
Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN
Ini Persyaratan Rumah Subsidi Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menetapkan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut.

"Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp160 juta," kata Sri dalam rilisnya, Kamis (26/6/2014).

Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi (m2). Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.

"Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memerolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," tambahnya.

Jadi, masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK.

Berdasarkan PMK tersebut, dia menuturkan, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun ini hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu," terangnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5111 seconds (0.1#10.140)