Tanggapan Bea Cukai Soal Kemasan Rokok Seram
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan, kemasan rokok harus menggunakan gambar seram yang telah ditentukan pemerintah.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Kuswandono mengaku belum bisa menghitung pengurangan konsumsi rokok akibat peraturan tersebut.
"Iklan rokok itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi. Kalau konsumsinya kurang berarti penerimaannya kurang. Tapi sekarang kita belum tahu konsumsinya kurang atau tidak. Masih menunggu tahun depan," ujar dia di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemasangan sticker menyeramkan tersebut baru berlaku untuk masa produksi sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut, yaitu 24 Juni 2014. Sementara yang telah beredar di pasaran tidak akan ditarik dari peredaran.
"Yang sudah terjual di pasaran sampai habis itu masih enggak kenapa-kenapa. Yang gambarnya jantung bolong, leher bolong. Kalau sanksi yang memberikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kemenkes," tutup Agung.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Kuswandono mengaku belum bisa menghitung pengurangan konsumsi rokok akibat peraturan tersebut.
"Iklan rokok itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi. Kalau konsumsinya kurang berarti penerimaannya kurang. Tapi sekarang kita belum tahu konsumsinya kurang atau tidak. Masih menunggu tahun depan," ujar dia di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemasangan sticker menyeramkan tersebut baru berlaku untuk masa produksi sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut, yaitu 24 Juni 2014. Sementara yang telah beredar di pasaran tidak akan ditarik dari peredaran.
"Yang sudah terjual di pasaran sampai habis itu masih enggak kenapa-kenapa. Yang gambarnya jantung bolong, leher bolong. Kalau sanksi yang memberikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kemenkes," tutup Agung.
(izz)