Rokok Tak Bergambar Seram Akan Ditarik

Minggu, 29 Juni 2014 - 10:58 WIB
Rokok Tak Bergambar...
Rokok Tak Bergambar Seram Akan Ditarik
A A A
JAKARTA - Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28/2013, mulai Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, dalam waktu satu-dua bulan ini, pihaknya akan menarik produk-produk rokok yang belum disertai peringatan "Merokok Membahayakan Kesehatan" dengan gambar menyeramkan.

"Ini sesuai ketentuan UU 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," ujar dia seperti dikutip dalam laman Setkab, Minggu (29/6/2014).

Dia mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan pada rokok wajib dilakukan. Baik rokok produk luar maupun produk dalam negeri.

Hal ini dikarenakan, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini tidak menggunakan gambar peringatan tersebut.

"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," pungkas Agung.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Pelaku IHT Duga Ada...
Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan
Menelisik Fenomena Rokok...
Menelisik Fenomena Rokok Ilegal
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
38 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
40 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved