Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:17 WIB
Kimia Farma Stop Jual...
Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal
A A A
JAKARTA - Seluruh apotek di bawah bendera PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sudah menarik produk Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sesuai amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Ya kami sudah menarik produk dextro sesuai SK BPOM," kata Corporate Secretary PT Kimia Farma Farida Astuti di Jakarta saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Kendati belum melakukan pengecekan secara langsung, Farida memastikan produk tersebut sudah tidak dijual lagi di seluruh apotek Kimia Farma.

Dia mengatakan, meski dampak kebijakan itu berpengaruh terhadap target penjualan dextro, namun tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Di beberapa apotek Kimia Farma terbukti sudah menarik produk dextro, seperti di Kebayoran Baru dan Pos Pengumben.

"Sudah dilakukan, barang dari tiap pabrik wajib ditarik," kata Yasmin, apoteker dari Apotek Kimia Farma di kawasan Pos Pengumben, Jakarta.

Berdasarkan surat edaran BPOM, obat yang mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif, banyak disalahgunakan, dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.

Obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi, namun penggunaan dalam dosis tinggi menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

"Kasus penyalahgunaan Dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Bahkan di wilayah Jawa Barat status penyalahgunaan Dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB), di mana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke Dekstrometorfan tablet," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto belum lama ini.

Apalagi, kata dia, kondisi yang lebih memprihatinkan bahwa penyalahgunaan tertinggi obat ini adalah para remaja/pelajar mulai dari usia Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan usia Sekolah Dasar (SD).

Budi mengatakan, BPOM melakukan pengkajian dan pembahasan sejak 2011 dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.

"Pada Juni 2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal," ujarnya.

Mengonsumsi obat batuk ini harus menggunakan resep dokter. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No 9548/A/SK/71 tahun 1971 batas penggunaan dekstrometorfan sebagi obat tidak boleh lebih dari 16 mg.
(izz)
Berita Terkait
Kembali Berlayar di...
Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif
Layanan Vaksinasi Covis-19...
Layanan Vaksinasi Covis-19 Berbayar di Kimia Farma, Intip Jenis Vaksin dan Cara Pendaftarannya
Luncurkan 2 Layanan...
Luncurkan 2 Layanan Baru, Kimia Farma Diagnostika Optimistis Raih Pendapatan Rp2,5 T
Menelusur Fakta Vaksinasi...
Menelusur Fakta Vaksinasi Bayar Sendiri di Kimia Farma Berujung Penundaan
Partai Gelora Kritik...
Partai Gelora Kritik Bos Kimia Farma Tolak Minta Maaf Kasus Antigen Bekas
Karyawan Kimia Farma...
Karyawan Kimia Farma Terduga Teroris, Ini Tanggapan Tim Erick Thohir
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
4 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
4 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
4 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
6 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
6 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
7 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved