Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:17 WIB
Kimia Farma Stop Jual...
Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal
A A A
JAKARTA - Seluruh apotek di bawah bendera PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sudah menarik produk Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sesuai amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Ya kami sudah menarik produk dextro sesuai SK BPOM," kata Corporate Secretary PT Kimia Farma Farida Astuti di Jakarta saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Kendati belum melakukan pengecekan secara langsung, Farida memastikan produk tersebut sudah tidak dijual lagi di seluruh apotek Kimia Farma.

Dia mengatakan, meski dampak kebijakan itu berpengaruh terhadap target penjualan dextro, namun tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Di beberapa apotek Kimia Farma terbukti sudah menarik produk dextro, seperti di Kebayoran Baru dan Pos Pengumben.

"Sudah dilakukan, barang dari tiap pabrik wajib ditarik," kata Yasmin, apoteker dari Apotek Kimia Farma di kawasan Pos Pengumben, Jakarta.

Berdasarkan surat edaran BPOM, obat yang mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif, banyak disalahgunakan, dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.

Obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi, namun penggunaan dalam dosis tinggi menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

"Kasus penyalahgunaan Dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Bahkan di wilayah Jawa Barat status penyalahgunaan Dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB), di mana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke Dekstrometorfan tablet," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto belum lama ini.

Apalagi, kata dia, kondisi yang lebih memprihatinkan bahwa penyalahgunaan tertinggi obat ini adalah para remaja/pelajar mulai dari usia Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan usia Sekolah Dasar (SD).

Budi mengatakan, BPOM melakukan pengkajian dan pembahasan sejak 2011 dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.

"Pada Juni 2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal," ujarnya.

Mengonsumsi obat batuk ini harus menggunakan resep dokter. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No 9548/A/SK/71 tahun 1971 batas penggunaan dekstrometorfan sebagi obat tidak boleh lebih dari 16 mg.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7772 seconds (0.1#10.140)