Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal

Selasa, 01 Juli 2014 - 17:17 WIB
Kimia Farma Stop Jual...
Kimia Farma Stop Jual Produk Dekstro Sediaan Tunggal
A A A
JAKARTA - Seluruh apotek di bawah bendera PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sudah menarik produk Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sesuai amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Ya kami sudah menarik produk dextro sesuai SK BPOM," kata Corporate Secretary PT Kimia Farma Farida Astuti di Jakarta saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Kendati belum melakukan pengecekan secara langsung, Farida memastikan produk tersebut sudah tidak dijual lagi di seluruh apotek Kimia Farma.

Dia mengatakan, meski dampak kebijakan itu berpengaruh terhadap target penjualan dextro, namun tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Di beberapa apotek Kimia Farma terbukti sudah menarik produk dextro, seperti di Kebayoran Baru dan Pos Pengumben.

"Sudah dilakukan, barang dari tiap pabrik wajib ditarik," kata Yasmin, apoteker dari Apotek Kimia Farma di kawasan Pos Pengumben, Jakarta.

Berdasarkan surat edaran BPOM, obat yang mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif, banyak disalahgunakan, dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis.

Obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi, namun penggunaan dalam dosis tinggi menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

"Kasus penyalahgunaan Dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Bahkan di wilayah Jawa Barat status penyalahgunaan Dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB), di mana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke Dekstrometorfan tablet," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto belum lama ini.

Apalagi, kata dia, kondisi yang lebih memprihatinkan bahwa penyalahgunaan tertinggi obat ini adalah para remaja/pelajar mulai dari usia Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan usia Sekolah Dasar (SD).

Budi mengatakan, BPOM melakukan pengkajian dan pembahasan sejak 2011 dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.

"Pada Juni 2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal," ujarnya.

Mengonsumsi obat batuk ini harus menggunakan resep dokter. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No 9548/A/SK/71 tahun 1971 batas penggunaan dekstrometorfan sebagi obat tidak boleh lebih dari 16 mg.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kembali Berlayar di...
Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif
Luncurkan 2 Layanan...
Luncurkan 2 Layanan Baru, Kimia Farma Diagnostika Optimistis Raih Pendapatan Rp2,5 T
Layanan Vaksinasi Covis-19...
Layanan Vaksinasi Covis-19 Berbayar di Kimia Farma, Intip Jenis Vaksin dan Cara Pendaftarannya
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Menelusur Fakta Vaksinasi...
Menelusur Fakta Vaksinasi Bayar Sendiri di Kimia Farma Berujung Penundaan
Partai Gelora Kritik...
Partai Gelora Kritik Bos Kimia Farma Tolak Minta Maaf Kasus Antigen Bekas
Berita Terkini
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
10 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved