Diskoperindag Sudah Beri Peringatan Koperasi Cipaganti

Selasa, 01 Juli 2014 - 19:55 WIB
Diskoperindag Sudah...
Diskoperindag Sudah Beri Peringatan Koperasi Cipaganti
A A A
BANDUNG - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung mengaku sudah memberi peringatan kepada Koperasi Cipaganti yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2013 lalu. Peringatan tersebut diberikan jauh sebelum masalah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) muncul ke permukaan.

"Dalam sebuah koperasi, RAT menjadi sebuah kewajiban. Kami sudah mengingatkan perngurus pada tahun 2013 untuk melakukan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada anggota selaku pemilik modal,” ujar Kepala Diskoperindag Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan belum lama ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, RAT tidak boleh lebih tiga bulan dari tahun buku.

“Pengurus Koperasi CKGP melayangkan jawaban melalui surat kepada kami. Di sana tertera, pengurus tidak bisa melaksanakan RAT karena dilarang oleh Andi. Jawaban tersebut sangat tidak masuk akal karena pemilik modal atau saham di koperasi tersebut adalah anggota,” sambungnya.

Alasannya, kata Ema, koperasi sedang melakukan restrukturiasi. Padahal sudah jelas dalam aturan, RAT wajib dilaksanakan oleh pengurus.

“Oktober 2012 pun, kami telah mengingatkan pengurus untuk memperbaiki sisi manajemen. Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam) yang telah mencium adanya masalah di Koperasi CKGP. Pasalnya, Koperasi CKGP telah menyertakan modal dari pihak ketiga,” tutur Ema.

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi diperbolehkan untuk mengelola dana dari pihak ketiga.

“Terpenting adalah pengurus harus amanah dalam mengelola dana tersebut. Karena walau bagaimanapun dana tersebut merupakan titipan atau kepercayaan orang yang menyertakan modal," terangnya.

Terkait dengan pernyataan pengurus yang mengakui hanya menjadi "boneka", Ema menjelaskan, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. "Pengakuan tersebut, seharusnya tidak boleh terjadi. Ini jelas ada miss manajemen dalam tata kelola koperasi tersebut," tambah Ema.

Selanjutnya, Ema mengatakan, pihaknya menunggu proses dan pengembangan yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian. “Semoga saja permasalahan ini bisa secepatnya selesai. Kami hanya bisa menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Properti Mulai...
Pasar Properti Mulai Bergerak, Intiland Siapkan Pengembangan Hunian Baru
Kejagung Tahan Dirut...
Kejagung Tahan Dirut PT PKS Terkait Korupsi Graha Telkom Sigma
Anak-anak Boleh Nonton...
Anak-anak Boleh Nonton di Bioskop, CGV Umumkan Prokes Terbaru
Tiga Pertimbangan MA...
Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
Dirut PT Citra Nusantara...
Dirut PT Citra Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Bioskop CGV Punya Bos...
Bioskop CGV Punya Bos Baru, Park Jungsin Jabat Dirut Graha Layar Prima
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
3 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
3 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
3 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
3 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
4 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved