Diskoperindag Sudah Beri Peringatan Koperasi Cipaganti

Selasa, 01 Juli 2014 - 19:55 WIB
Diskoperindag Sudah Beri Peringatan Koperasi Cipaganti
Diskoperindag Sudah Beri Peringatan Koperasi Cipaganti
A A A
BANDUNG - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung mengaku sudah memberi peringatan kepada Koperasi Cipaganti yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2013 lalu. Peringatan tersebut diberikan jauh sebelum masalah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) muncul ke permukaan.

"Dalam sebuah koperasi, RAT menjadi sebuah kewajiban. Kami sudah mengingatkan perngurus pada tahun 2013 untuk melakukan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada anggota selaku pemilik modal,” ujar Kepala Diskoperindag Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan belum lama ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, RAT tidak boleh lebih tiga bulan dari tahun buku.

“Pengurus Koperasi CKGP melayangkan jawaban melalui surat kepada kami. Di sana tertera, pengurus tidak bisa melaksanakan RAT karena dilarang oleh Andi. Jawaban tersebut sangat tidak masuk akal karena pemilik modal atau saham di koperasi tersebut adalah anggota,” sambungnya.

Alasannya, kata Ema, koperasi sedang melakukan restrukturiasi. Padahal sudah jelas dalam aturan, RAT wajib dilaksanakan oleh pengurus.

“Oktober 2012 pun, kami telah mengingatkan pengurus untuk memperbaiki sisi manajemen. Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam) yang telah mencium adanya masalah di Koperasi CKGP. Pasalnya, Koperasi CKGP telah menyertakan modal dari pihak ketiga,” tutur Ema.

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi diperbolehkan untuk mengelola dana dari pihak ketiga.

“Terpenting adalah pengurus harus amanah dalam mengelola dana tersebut. Karena walau bagaimanapun dana tersebut merupakan titipan atau kepercayaan orang yang menyertakan modal," terangnya.

Terkait dengan pernyataan pengurus yang mengakui hanya menjadi "boneka", Ema menjelaskan, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. "Pengakuan tersebut, seharusnya tidak boleh terjadi. Ini jelas ada miss manajemen dalam tata kelola koperasi tersebut," tambah Ema.

Selanjutnya, Ema mengatakan, pihaknya menunggu proses dan pengembangan yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian. “Semoga saja permasalahan ini bisa secepatnya selesai. Kami hanya bisa menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5126 seconds (0.1#10.140)