DPP REI Siap Serahkan Data Pengembang Nakal

Senin, 04 Agustus 2014 - 14:47 WIB
DPP REI Siap Serahkan...
DPP REI Siap Serahkan Data Pengembang Nakal
A A A
JAKARTA - Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) berjanji siap mengirimkan data pengembang 'nakal' yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang.

Hal ini seseuai permintaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah masih belum melihat aksi para pengembang untuk mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang sehingga kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat dikhawatirkan akan terus meningkat karena ketiadaan pasokan rumah murah.

Menanggapi permintaan Kemenpera tersebut, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan data mengenai daftar pengembang yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan hunian berimbang.

"Ya kami akan segera mengirimkan datfar pengembang yang diminta oleh Menpera," kata Eddy dalam rilisnya, Senin (4/8/2014).

Menurutnya, sebenarnya para pengembang REI telah melaksanakan pola hunian berimbang namun jumlahnya belum terlalu banyak. Sebab, semakin menipisnya ketersediaan lahan serta meningkatnya harga lahan untuk perumahan yang terus meningkat membuat pengembang sulit untuk melaksanakan aturan tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenpera agar pola aturan hunian berimbang bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota REI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menghimbau REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang.

Permintaannya kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian pada bulan Juni lalu.

Pada waktu itu, Menpera telah menghadap ke Kejaksaan dan Kepolisian dengan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh.

Djan mengatakan, di dalam Undang-undang No 1 / 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dengan jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)