DPP REI Siap Serahkan Data Pengembang Nakal

Senin, 04 Agustus 2014 - 14:47 WIB
DPP REI Siap Serahkan...
DPP REI Siap Serahkan Data Pengembang Nakal
A A A
JAKARTA - Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) berjanji siap mengirimkan data pengembang 'nakal' yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang.

Hal ini seseuai permintaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah masih belum melihat aksi para pengembang untuk mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang sehingga kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat dikhawatirkan akan terus meningkat karena ketiadaan pasokan rumah murah.

Menanggapi permintaan Kemenpera tersebut, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan data mengenai daftar pengembang yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan hunian berimbang.

"Ya kami akan segera mengirimkan datfar pengembang yang diminta oleh Menpera," kata Eddy dalam rilisnya, Senin (4/8/2014).

Menurutnya, sebenarnya para pengembang REI telah melaksanakan pola hunian berimbang namun jumlahnya belum terlalu banyak. Sebab, semakin menipisnya ketersediaan lahan serta meningkatnya harga lahan untuk perumahan yang terus meningkat membuat pengembang sulit untuk melaksanakan aturan tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenpera agar pola aturan hunian berimbang bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota REI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menghimbau REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang.

Permintaannya kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian pada bulan Juni lalu.

Pada waktu itu, Menpera telah menghadap ke Kejaksaan dan Kepolisian dengan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh.

Djan mengatakan, di dalam Undang-undang No 1 / 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dengan jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjualan Properti Menurun,...
Penjualan Properti Menurun, Tapi Rumah di Bawah Rp1,5 M Masih Laku Keras
Kementerian Perumahan...
Kementerian Perumahan Mulai Bekerja, REI Ungkap Apa Prioritas Utama
REI Dukung Pemerintah...
REI Dukung Pemerintah Pulihkan Real Estate
Sunrise Koridor Timur,...
Sunrise Koridor Timur, Rolling Hills Hadirkan Perumahan Karya Arsitek Kelas Dunia
Mau Dibawa Kemana Tapera?
Mau Dibawa Kemana Tapera?
Food Estate di Kalteng,...
Food Estate di Kalteng, Menteri Basuki Utamakan Pembangunan Irigasi
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
2 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
2 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
3 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved