Mau Dibawa Kemana Tapera?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Tapera diharapkan menjadi solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skema Tapera bisa menjadi angin segar terutama mereka yang belum punya rumah.
Namun di saat pandemi seperti ini, iuran Tapera dinilai bisa menyebabkan situasi yang kontroversial. Masalah ini dibahas dalam virtual meeting bertajuk Ngopi Sore Bareng Jurnalis bertema "Mau Dibawa Kemana Tapera?" pada Jumat (26/6/2020).
Virtual meeting ini menghadirkan pengamat properti yang jyga Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank, Indra Utama, serta mantan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata. Juga pembicara lainnya, yaitu Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR, Arief Sabaruddin, Head of Retail PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Hermita Akmal, dan Executive Vice President PT Bank Tabungan Negara Tbk Suryanti Agustinar.
Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses pasokan penyediaan perumahan untuk masyarakat tidak berubah, meski ada BP Tapera. "Dengan adanya Tapera, proses ini (penyediaan perumahan) tidak akan berubah. Itu yang penting," tegas Eko saat memaparkan outline pembahasan Tapera.
Ia menegaskan, kehadiran BP Tapera bukan berarti proses pasokan dalam penyediaan rumah masyarakat jadi lebih mudah dan cepat.
Eko mengakui ada pihak yang mengharapkan rantai pasok penyediaan perumahan bakal lebih mudah karena bakal banyak diurus BP Tapera. "Banyak yang mengharapkan BP Tapera ada terus kemudian proses dipermudah, misalnya tanah, misalnya desain, pengennya menghindari ketentuan atau pedoman teknis, kemudian perizinan lebih cepat," ucapnya.
"Kita sudah punya PP untuk pengurusan perizinan yang dipercepat, kemudian ada konstruksi dan seterusnya ini proses tetep berjalan," tambahnya. Eko menjelaskan kondisi di Perbankan termasuk akad serah terima kunci bakal tetap sama. Lanjutnya, BP Tapera fokusnya mayoritas ada di pembiayaan.
"Akan aneh kalau BP Tapera diminta bereskan ini (rantai pasok penyediaan perumahan). BP Tapera hanya mendukung dari sisi pembiayaan saja," ujar Eko.
Sementara, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan program bakal mengedepankan asas gotong royong. Ia mencontohkan asas tersebut seperti yang saat ini diterapkan di BPJS Kesehatan.
Tapera diharapkan menjadi solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skema Tapera bisa menjadi angin segar terutama mereka yang belum punya rumah.
Namun di saat pandemi seperti ini, iuran Tapera dinilai bisa menyebabkan situasi yang kontroversial. Masalah ini dibahas dalam virtual meeting bertajuk Ngopi Sore Bareng Jurnalis bertema "Mau Dibawa Kemana Tapera?" pada Jumat (26/6/2020).
Virtual meeting ini menghadirkan pengamat properti yang jyga Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank, Indra Utama, serta mantan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata. Juga pembicara lainnya, yaitu Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR, Arief Sabaruddin, Head of Retail PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Hermita Akmal, dan Executive Vice President PT Bank Tabungan Negara Tbk Suryanti Agustinar.
Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses pasokan penyediaan perumahan untuk masyarakat tidak berubah, meski ada BP Tapera. "Dengan adanya Tapera, proses ini (penyediaan perumahan) tidak akan berubah. Itu yang penting," tegas Eko saat memaparkan outline pembahasan Tapera.
Ia menegaskan, kehadiran BP Tapera bukan berarti proses pasokan dalam penyediaan rumah masyarakat jadi lebih mudah dan cepat.
Eko mengakui ada pihak yang mengharapkan rantai pasok penyediaan perumahan bakal lebih mudah karena bakal banyak diurus BP Tapera. "Banyak yang mengharapkan BP Tapera ada terus kemudian proses dipermudah, misalnya tanah, misalnya desain, pengennya menghindari ketentuan atau pedoman teknis, kemudian perizinan lebih cepat," ucapnya.
"Kita sudah punya PP untuk pengurusan perizinan yang dipercepat, kemudian ada konstruksi dan seterusnya ini proses tetep berjalan," tambahnya. Eko menjelaskan kondisi di Perbankan termasuk akad serah terima kunci bakal tetap sama. Lanjutnya, BP Tapera fokusnya mayoritas ada di pembiayaan.
"Akan aneh kalau BP Tapera diminta bereskan ini (rantai pasok penyediaan perumahan). BP Tapera hanya mendukung dari sisi pembiayaan saja," ujar Eko.
Sementara, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan program bakal mengedepankan asas gotong royong. Ia mencontohkan asas tersebut seperti yang saat ini diterapkan di BPJS Kesehatan.