Menkeu Harap Urusan Merpati Selesai Oktober
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri berharap persoalan terkait maskapai penerbangan berplat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dapat diselesaikan Oktober 2014 mendastang, sebelum masa jabatannya berakhir. Dia mengatakan, saat ini surat mengenai restrukturisasi hutang MNA baru dipegangnya dan akan segera dibahas oleh pihaknya.
"Suratnya baru masuk (restrukturisasi), sekarang sedang dibahas mengenai apa saja yang bisa kita lakukan. Saya belum akan bahas, setelah nanti kita akan bahas. Nanti beritanya jadi simpang siur. Bisa jadi oktober (rampung) bisa," tutur dia di Kantor Kemenko Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto mengungkapkan, persoalan MNA adalah kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, MNA merupakan perusahaan BUMN yang ada dibawah Kementerian yang dipimpin Dahlan Iskan tersebut.
"Ini masih lebaran belum ada komunikasi lagi, tapi kan Merpati itu BUMN, di bawah kementerian BUMN. Tentu secara mikro korporasi kelanjutan restrukturisasi itu harus diasses dan diuji terlebih dahulu oleh Kementerian BUMN," imbuh dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, MNA merupakan perusahaan penerbangan yang sangat complicated. Sebab begitu ada fluktuasi harga avtur, target penumpang langsung tidak tercapai, SLF tidak tercapai, bahkan operasional pun langsung kacau. Dengan demikian, selain restrukturisasi utang, perlu ada restrukturisasi operasional pula di tubuh MNA.
"Restrukturisasi operasional harus meliputi juga perubahan manajemen, perbahan budaya kerja, komitmen dari semua stakeholder. Harus ada program yang meningkatkan efisiensi mengurangi biaya. Nah ini harus dilihat secara utuh. Jangan dilihat Merpati, oh itu perusahaan BUMN harus diselamatkan, tidak begitu konsepnya. Tapi harus diliht bagaimana ini mendudukan korporasi Merpati ke dalam tatanan kelolaan yang baik. Harus dilihat secara utuh," tukas dia.
"Suratnya baru masuk (restrukturisasi), sekarang sedang dibahas mengenai apa saja yang bisa kita lakukan. Saya belum akan bahas, setelah nanti kita akan bahas. Nanti beritanya jadi simpang siur. Bisa jadi oktober (rampung) bisa," tutur dia di Kantor Kemenko Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto mengungkapkan, persoalan MNA adalah kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, MNA merupakan perusahaan BUMN yang ada dibawah Kementerian yang dipimpin Dahlan Iskan tersebut.
"Ini masih lebaran belum ada komunikasi lagi, tapi kan Merpati itu BUMN, di bawah kementerian BUMN. Tentu secara mikro korporasi kelanjutan restrukturisasi itu harus diasses dan diuji terlebih dahulu oleh Kementerian BUMN," imbuh dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, MNA merupakan perusahaan penerbangan yang sangat complicated. Sebab begitu ada fluktuasi harga avtur, target penumpang langsung tidak tercapai, SLF tidak tercapai, bahkan operasional pun langsung kacau. Dengan demikian, selain restrukturisasi utang, perlu ada restrukturisasi operasional pula di tubuh MNA.
"Restrukturisasi operasional harus meliputi juga perubahan manajemen, perbahan budaya kerja, komitmen dari semua stakeholder. Harus ada program yang meningkatkan efisiensi mengurangi biaya. Nah ini harus dilihat secara utuh. Jangan dilihat Merpati, oh itu perusahaan BUMN harus diselamatkan, tidak begitu konsepnya. Tapi harus diliht bagaimana ini mendudukan korporasi Merpati ke dalam tatanan kelolaan yang baik. Harus dilihat secara utuh," tukas dia.
(gpr)