Pengusaha Wajib Menjadi Eksportir Terdaftar

Selasa, 05 Agustus 2014 - 18:53 WIB
Pengusaha Wajib Menjadi...
Pengusaha Wajib Menjadi Eksportir Terdaftar
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan baru, yakni setiap pengusaha batu bara diwajibkan mendaftarkan diri menjadi eksportir terdaftar (ET) sebelum menjual produknya ke luar negeri.

"Kita akan keluarkan kepdirjen (Keputusan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM). Nanti kami sosialisasikan. Nanti juga batubara nggak pakai bea keluar, bea keluarnya zero," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Menurut Sukhyar, aturan baru terkait ET dari Kementerian ESDM ini akan mengerucut pekan ini. Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang mendata ulang perusahaan batubara dan ditargetkan rampung sebelum 1 September 2014.

Lalu, pendataan ulang tersebut akan dikirim ke Kementerian Perdagangan, paling lama bulan ini. Sukhyar mengaku, banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat kesulitan pendataan.

"Kalau untuk (PKP2B) Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batubara ini mudah. Tapi IUP yang susah karena banyak," jelas Sukhyar.

Sebelumnya ekspor batubara dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan yang telah mengantongi IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara, seluruh perusahaan wajib mengantongi eksportir terdaftar untuk menggelar kegiatan ekspor.

Dalam rangka mendapatkan sertifikat pengusaha harus melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratannya. Persyaratan itu antara lain, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM.

Tidak haya IUP saja, perusahaan pemegang PKP2B juga wajib mengantongi ET sebelum melakukan kegiatan ekspor. Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai 1 September 2014.

Pemerintah juga akan menetapkan 14 pelabuhan yang akan ditunjuk sebagai lokasi untuk ekspor batubara. Pelabuhan yang ditunjuk masing-masing tujuh pelabuhan di Kalimantan dan tujuh pelabuhan lainnya di Sumatera.

Saat ini, sebanyak 54 perusahaan PKP2B yang telah memasuki tahapan produksi, sedangkan IUP operasi produksi sudah mencapai 998 perusahaan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2013 jumlah produksi batubara nasional mencapai 421 juta ton, dengan rincian 349 juta ton untuk ekspor dan 72 juta untuk untuk kebutuhan domestik. Produksi batubara nasional tahun lalu melampaui target produksi yang ditetapkan pemerintah sebesar 391 juta ton.

Tahun ini, Kementerian ESDM akan berupaya melakukan pembatasan produksi mulai 2014. Pemerintah menargetkan produksi batu bara sama dengan tahun lalu atau sebesar 421 juta ton.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa DMO Batu Bara,...
Tanpa DMO Batu Bara, Industri Semen hingga Tekstil Bakal Sempoyongan
ESDM Tolak Rencana Produksi...
ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 51 Perusahaan Sebanyak 7,8 Juta Ton
Batu Bara Kembali Diekspor...
Batu Bara Kembali Diekspor Secara Bertahap
Target Produksi Batu...
Target Produksi Batu Bara Nasional 2022 Capai 663 Juta Ton
Aksi Damai Protes Bisnis...
Aksi Damai Protes Bisnis Kotor Batubara
Transformasi Batubara...
Transformasi Batubara Menuju Energi Bernilai Tambah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
33 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
37 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
48 menit yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved