Pengusaha Wajib Menjadi Eksportir Terdaftar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan baru, yakni setiap pengusaha batu bara diwajibkan mendaftarkan diri menjadi eksportir terdaftar (ET) sebelum menjual produknya ke luar negeri.
"Kita akan keluarkan kepdirjen (Keputusan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM). Nanti kami sosialisasikan. Nanti juga batubara nggak pakai bea keluar, bea keluarnya zero," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Sukhyar, aturan baru terkait ET dari Kementerian ESDM ini akan mengerucut pekan ini. Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang mendata ulang perusahaan batubara dan ditargetkan rampung sebelum 1 September 2014.
Lalu, pendataan ulang tersebut akan dikirim ke Kementerian Perdagangan, paling lama bulan ini. Sukhyar mengaku, banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat kesulitan pendataan.
"Kalau untuk (PKP2B) Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batubara ini mudah. Tapi IUP yang susah karena banyak," jelas Sukhyar.
Sebelumnya ekspor batubara dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan yang telah mengantongi IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara, seluruh perusahaan wajib mengantongi eksportir terdaftar untuk menggelar kegiatan ekspor.
Dalam rangka mendapatkan sertifikat pengusaha harus melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratannya. Persyaratan itu antara lain, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM.
Tidak haya IUP saja, perusahaan pemegang PKP2B juga wajib mengantongi ET sebelum melakukan kegiatan ekspor. Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai 1 September 2014.
Pemerintah juga akan menetapkan 14 pelabuhan yang akan ditunjuk sebagai lokasi untuk ekspor batubara. Pelabuhan yang ditunjuk masing-masing tujuh pelabuhan di Kalimantan dan tujuh pelabuhan lainnya di Sumatera.
Saat ini, sebanyak 54 perusahaan PKP2B yang telah memasuki tahapan produksi, sedangkan IUP operasi produksi sudah mencapai 998 perusahaan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2013 jumlah produksi batubara nasional mencapai 421 juta ton, dengan rincian 349 juta ton untuk ekspor dan 72 juta untuk untuk kebutuhan domestik. Produksi batubara nasional tahun lalu melampaui target produksi yang ditetapkan pemerintah sebesar 391 juta ton.
Tahun ini, Kementerian ESDM akan berupaya melakukan pembatasan produksi mulai 2014. Pemerintah menargetkan produksi batu bara sama dengan tahun lalu atau sebesar 421 juta ton.
"Kita akan keluarkan kepdirjen (Keputusan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM). Nanti kami sosialisasikan. Nanti juga batubara nggak pakai bea keluar, bea keluarnya zero," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Sukhyar, aturan baru terkait ET dari Kementerian ESDM ini akan mengerucut pekan ini. Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang mendata ulang perusahaan batubara dan ditargetkan rampung sebelum 1 September 2014.
Lalu, pendataan ulang tersebut akan dikirim ke Kementerian Perdagangan, paling lama bulan ini. Sukhyar mengaku, banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat kesulitan pendataan.
"Kalau untuk (PKP2B) Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batubara ini mudah. Tapi IUP yang susah karena banyak," jelas Sukhyar.
Sebelumnya ekspor batubara dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan yang telah mengantongi IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara, seluruh perusahaan wajib mengantongi eksportir terdaftar untuk menggelar kegiatan ekspor.
Dalam rangka mendapatkan sertifikat pengusaha harus melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratannya. Persyaratan itu antara lain, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM.
Tidak haya IUP saja, perusahaan pemegang PKP2B juga wajib mengantongi ET sebelum melakukan kegiatan ekspor. Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai 1 September 2014.
Pemerintah juga akan menetapkan 14 pelabuhan yang akan ditunjuk sebagai lokasi untuk ekspor batubara. Pelabuhan yang ditunjuk masing-masing tujuh pelabuhan di Kalimantan dan tujuh pelabuhan lainnya di Sumatera.
Saat ini, sebanyak 54 perusahaan PKP2B yang telah memasuki tahapan produksi, sedangkan IUP operasi produksi sudah mencapai 998 perusahaan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2013 jumlah produksi batubara nasional mencapai 421 juta ton, dengan rincian 349 juta ton untuk ekspor dan 72 juta untuk untuk kebutuhan domestik. Produksi batubara nasional tahun lalu melampaui target produksi yang ditetapkan pemerintah sebesar 391 juta ton.
Tahun ini, Kementerian ESDM akan berupaya melakukan pembatasan produksi mulai 2014. Pemerintah menargetkan produksi batu bara sama dengan tahun lalu atau sebesar 421 juta ton.
(gpr)