Mendag Janji Perketat Izin Gula Rafinasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan mengawasi dan memperketat peredaran gula rafinasi.
Saat ini izin yang sudah dikeluarkan sebesar 2,1 juta ton, sementara kuota yang disepakati Kemendag yaitu sebesar 2,8 juta ton.
"Karena ini tidak boleh lagi di drop di distributor. Jadi nanti saya akan ganti lagi surat hari ini bahwa syarat izin pengeluaran 502.000 (kode HS) itu tidak boleh di drop di distributornya. Jadi mesti memenuhi kebutuhan industri," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pihaknya telah menginstruksikan kepada para pelaku pasar agar tidak boleh menjual gula lebih rendah di Rp8.500 dengan berkoordinasi dengan perusahaan berpelat merah yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Kemudian di saat bersamaan saya akan perintahkan untuk menyanggah semua harga. Untuk menjaga kesinambungan ini saya perintahkan distributor tidak boleh menjual gula lebih dari Rp8.500. Saya juga akan koordinasikan PTPN untuk menyelaraskan dan menyukseskan penyanggahan tersebut," tukas dia.
Saat ini izin yang sudah dikeluarkan sebesar 2,1 juta ton, sementara kuota yang disepakati Kemendag yaitu sebesar 2,8 juta ton.
"Karena ini tidak boleh lagi di drop di distributor. Jadi nanti saya akan ganti lagi surat hari ini bahwa syarat izin pengeluaran 502.000 (kode HS) itu tidak boleh di drop di distributornya. Jadi mesti memenuhi kebutuhan industri," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pihaknya telah menginstruksikan kepada para pelaku pasar agar tidak boleh menjual gula lebih rendah di Rp8.500 dengan berkoordinasi dengan perusahaan berpelat merah yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Kemudian di saat bersamaan saya akan perintahkan untuk menyanggah semua harga. Untuk menjaga kesinambungan ini saya perintahkan distributor tidak boleh menjual gula lebih dari Rp8.500. Saya juga akan koordinasikan PTPN untuk menyelaraskan dan menyukseskan penyanggahan tersebut," tukas dia.
(izz)