Chatib: Kedaulatan RI Tercermin Dalam Uang NKRI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menilai dengan beredarnya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 harus dijadikan momentum sebagai kedaulatan di Republik Indonesia (RI).
Pasalnya, pecahan uang rupiah kertas Rp100.000 yang dahulu tidak mencerminkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikarenakan tidak adanya tulisan NKRI di fisik uang tersebut.
"Yang sangat penting dengan diberlakukan uang NKRI ini adalah sebagai momentum yang sangat baik untuk melaksanakan amanat UU no 7 mengenai Kedaulatan di dalam Penggunaan Mata Uang Rupiah," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Menurut Chatib, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 sangat mencerminkan identitas bangsa Indonesia pada saat ini selain sudah mengacu pada UU.
"Dengan UU mata uang ini, kita melaksanakan amanat UU no 7, membuat mata uang pecahan Rp100 ribu adalah sebagai uang NKRI. Ciri atau karateristiknya uang ini ada gambar Garuda Pancasila, Frasara dari RI dan juga BI serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menkeu," katanya.
Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasalnya, pecahan uang rupiah kertas Rp100.000 yang dahulu tidak mencerminkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikarenakan tidak adanya tulisan NKRI di fisik uang tersebut.
"Yang sangat penting dengan diberlakukan uang NKRI ini adalah sebagai momentum yang sangat baik untuk melaksanakan amanat UU no 7 mengenai Kedaulatan di dalam Penggunaan Mata Uang Rupiah," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/8/2014).
Menurut Chatib, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 sangat mencerminkan identitas bangsa Indonesia pada saat ini selain sudah mengacu pada UU.
"Dengan UU mata uang ini, kita melaksanakan amanat UU no 7, membuat mata uang pecahan Rp100 ribu adalah sebagai uang NKRI. Ciri atau karateristiknya uang ini ada gambar Garuda Pancasila, Frasara dari RI dan juga BI serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menkeu," katanya.
Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
(gpr)