Menkeu Klaim RAPBN untuk Ringankan Beban Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memberikan tanggapan atas berbagai pendapat yang mempertanyakan besarnya angka subsidi, khususnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Saat memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 pada Sidang Paripurna DPR-RI, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (21/8/2014), Menkeu menegaskan, penyediaan anggaran subsidi dalam RAPBN 2015 diarahkan untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat, meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan dasar dengan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Sampai saat ini, pemerintah masih konsisten untuk mengalokasikan subsidi, khususnya untuk rakyat miskin dan petani yang memang layak dan tepat menerimanya,” kata Chatib.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam RAPBN 2015 yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan Rapat Paripurna DPR-RI, Jumat (15/8/2014), pemerintah mengajukan anggaran subsidi secara keseluruhan mencapai Rp433,512 triliun atau naik Rp30,476 triliun dibanding angka subsidi pada APBNP 2014.
Dari total subsidi Rp433,512 triliun itu, sebagian besar dialokasikan untuk subsidi energi yaitu Rp363,534 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM, BBN, elpiji 3 kg, dan LGV sebesar Rp291,111 triliun atau naik Rp44,617 triliun dibanding APBNP 2014, sementara subsidi listrik Rp72,422 triliun atau turun Rp31,393 triliun dibanding APBNP 2014.
Adapun subsidi non energi jumlahnya mencapai Rp69,977 triliun atau naik Rp17,252 triliun dibanding APBNP 2014. Dalam Nota Keuangan RAPBNP 2015 disebutkan, subsidi energi ini terdiri atas: Subsidi Pangan Rp18,939 triliun; Subsidi Pupuk Rp35,703 triliun; Subsidi Benih Rp939,4 miliar; Subsidi PSO Rp3,261 triliun (terdiri atas PT KAI Rp1,523 triliun, PT Pelni Rp1,607 triliun, dan LKBN Antara Rp130,3 miliar); Subsidi Bunga Kredit Program Rp2,484 triliun; dan Subsidi Pajak Rp8,650 triliun.
Saat memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 pada Sidang Paripurna DPR-RI, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (21/8/2014), Menkeu menegaskan, penyediaan anggaran subsidi dalam RAPBN 2015 diarahkan untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat, meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan dasar dengan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Sampai saat ini, pemerintah masih konsisten untuk mengalokasikan subsidi, khususnya untuk rakyat miskin dan petani yang memang layak dan tepat menerimanya,” kata Chatib.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam RAPBN 2015 yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan Rapat Paripurna DPR-RI, Jumat (15/8/2014), pemerintah mengajukan anggaran subsidi secara keseluruhan mencapai Rp433,512 triliun atau naik Rp30,476 triliun dibanding angka subsidi pada APBNP 2014.
Dari total subsidi Rp433,512 triliun itu, sebagian besar dialokasikan untuk subsidi energi yaitu Rp363,534 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM, BBN, elpiji 3 kg, dan LGV sebesar Rp291,111 triliun atau naik Rp44,617 triliun dibanding APBNP 2014, sementara subsidi listrik Rp72,422 triliun atau turun Rp31,393 triliun dibanding APBNP 2014.
Adapun subsidi non energi jumlahnya mencapai Rp69,977 triliun atau naik Rp17,252 triliun dibanding APBNP 2014. Dalam Nota Keuangan RAPBNP 2015 disebutkan, subsidi energi ini terdiri atas: Subsidi Pangan Rp18,939 triliun; Subsidi Pupuk Rp35,703 triliun; Subsidi Benih Rp939,4 miliar; Subsidi PSO Rp3,261 triliun (terdiri atas PT KAI Rp1,523 triliun, PT Pelni Rp1,607 triliun, dan LKBN Antara Rp130,3 miliar); Subsidi Bunga Kredit Program Rp2,484 triliun; dan Subsidi Pajak Rp8,650 triliun.
(gpr)