RUU Geothermal Segera Disahkan Jadi UU

Senin, 25 Agustus 2014 - 12:37 WIB
RUU Geothermal Segera Disahkan Jadi UU
RUU Geothermal Segera Disahkan Jadi UU
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku gembira dengan adanya rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) geothermal (panas bumi) akan dijadikan Undang Undang (UU).

"Jadi kalau besok bisa diketok palu, karena semua fraksi sudah setuju, bulat, maka energi terbarukan khususnya geothermal itu akan masiv bergeraknya kedepan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Jero menjelaskan, untuk perbedaan UU yang baru dan yang lama adalah dari segi jenis kandungan fisiknya. "Bedanya dengan yang lama, yang baru ini geothermal itu bukan tambang, sedangkan yang dulu itu geothermal dikategorikan ke tambang, sehingga tidak boleh beroperasi di hutan. Nah, sedangkan panas bumi ini semuanya di hutan," ujarnya.

Menurut dia, dengan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan yang lama, maka proses geothermal tersebut macet semua. "Makannya ini kita terobos dan DPR sudah setuju semua, sudah ketok palu, maka UU panas bumi akan selesai dan itu akan bagus sekali UU-nya," ujar dia.

Jero juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen). Karena ada dua hal yang belum terselesaikan, yaitu UU-nya yang merepotkan sehingga semua eksplorasi tidak untuk panas bumi.

"Dan yang kedua harganya terlalu murah. Karena panas bumi ini mengandung risiko. Ngebor di bawah tanah kan. Ada uap atau tidak," ujarnya.

Jadi saat ini, lanjut Jero, dengan harga yang sudah bagus, Kepmennya bagus, dan sudah direspon oleh semua industri panas bumi. Diharap, ini nanti di masa depan akan menjamin kemandirian energi.

"Makin banyak menggunakan energi terbarukan, makin sedikit kita menggunakan BBM untuk listrik maka akan makin mandiri energi kita ke depan," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5912 seconds (0.1#10.140)